Dailykepri.com | Batam – Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Asep Safrudin menegaskan penanganan kasus meninggalnya Bripda NS dilakukan secara transparan dan tanpa kompromi.
Satu anggota telah diamankan sebagai terduga pelaku utama, sementara tiga lainnya diperiksa karena berada di lokasi kejadian. Perkara ini tidak hanya ditangani melalui kode etik oleh Bid Propam, tetapi juga ditingkatkan ke proses pidana oleh Ditreskrimum Polda Kepri.
Peristiwa terjadi Senin malam, 13 April 2026, sekitar pukul 23.50 WIB. Bripda NS dinyatakan meninggal dunia pukul 01.00 WIB di RS Bhayangkara Batam.
Kapolda bersama pejabat utama segera menuju rumah sakit dan memerintahkan pemeriksaan menyeluruh. Autopsi dilakukan dengan melibatkan dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim FKUI RSCM untuk memastikan hasil ilmiah dan komprehensif.

Kapolda menegaskan Polri tidak akan mentolerir pelanggaran hukum oleh anggotanya. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan bila terbukti.
Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto menyatakan pendalaman masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi dan pihak terkait, serta menjamin proses berjalan profesional dan terbuka.
Polda Kepri membuka ruang pengawasan publik dan memastikan penanganan perkara berjalan akuntabel. Jenazah Bripda NS diserahkan kepada keluarga dengan penuh penghormatan di RS Bhayangkara Batam.
Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat, serta berkomitmen menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan.












Komentar