Dailykepri.com | Bintan – Hasan (47), Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Bintan Polda Kepulauan Riau pada Jumat kemaren (7/6/2024).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo saat dijumpai oleh sejumlah awak media di Polres Bintan, Sabtu (8/6/2024).
Proses Penahanan tersangka Hasan dilakukan setelah penyidik melayangkan Surat Panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, Hasan memenuhi panggilan tersebut dan telah memberikan keterangan kepada penyidik.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Hasan, Penyidik langsung melaksanakan gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan berdasarkan hasil gelar tersebut disepakati bahwa terhadap saudara Hasan bisa dilakukan penahanan,” kata Kapolres Bintan.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mengatakan bahwa saudara Hasan dicerca sebanyak 55 pertanyaan dan dia memberikan keterangan dengan kooperatif.
“Saudara Hasan diajukan sebanyak 55 pertanyaan oleh penyidik seputaran dugaan pembuatan Surat Palsu yang diduga palsu disaat saudara Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014 silam,” kata Kasat Reskrim.
“Setelah kami lakukan gelar perkara kami berkesimpulan bahwa saudara Hasan telah memenuhi unsur untuk dilakukan Penahanan, sehingga kami menerbitkan Surat Perintah Penahanan pada hari itu juga setelah selesai dilakukan pemeriksaan,” lanjut AKP Marganda.
Sebelumnya, Penyidik Polres Bintan juga menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus pemalsuan surat tanah PT.Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur, yaitu tersangka MR dan tersangka B dalam kasus yang sama.
“Jadi Penahanan yang kita lakukan terhadap saudara Hasan berkaitan dengan tersangka MR dan tersangka B yang telah kita tahan bulan lalu, dan saat ini berkas perkaranya sedang kami lengkapi sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dan minggu depan berkas tersangka MR dan B akan kami kirimkan kembali kepada Penuntut Umum (JPU),” terang Kasat Reskrim.
Peran masing-masing ketiga tersangka adalah Hasan saat itu menjabat sebagai Camat Bintan Timur, kemudian Mantan Lurah Sei Lekop MR dan honorer Kelurahan Sei Lekop inisial B sebagai juru ukur.
Kapolres Bintan menjelaskan bahwa penahan terhadap saudara Hasan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan apa bila sewaktu-waktu kita perlukan keterangannya, baik keterangan sebagai tersangka maupun keterangannya sebagai saksi dalam perkara tersangka MR dan tersangka B.
“Saat ini tersangka Hasan masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bintan, dia dijerat dengan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” tutup Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo. (Red)
Komentar