Remaja 15 Tahun Ditangkap Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur di Nagoya Square

Batam, Headline, Kriminal4897 Dilihat

Dailykepri.com | Batam — Unit Reserse Kriminal Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Nagoya Square, Kota Batam.

Pelaku berinisial MAS (15) ditangkap pada Jumat, 10 Oktober 2025, di Bengkong Otorita Tanjung Buntung, setelah penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar di bawah jajaran Polresta Barelang

Korban, seorang pelajar perempuan berinisial TTA (16), dilaporkan oleh keluarganya ke Polsek Batu Ampar setelah menunjukkan tanda-tanda kehamilan.

Berdasarkan keterangan keluarga, mereka mulai mencurigai kondisi fisik korban pada awal September dan membawanya ke rumah sakit untuk pemeriksaan USG. Hasilnya menunjukkan bahwa korban positif hamil, yang kemudian memicu laporan resmi kepada pihak kepolisian.

Kejadian bermula pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku yang dikenal oleh korban menjemputnya dari rumah dan membawanya ke sebuah kamar kos di Komplek Nagoya Square, Kelurahan Sei Jodoh. Di lokasi tersebut, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan meskipun korban telah menolak.

Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M. Brata Ul Usna, menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Bengkong Otorita Tanjung Buntung. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, termasuk sweater, celana panjang, miniset, serta pakaian dalam.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan yang tengah berlangsung.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, melalui Kanit Reskrim menegaskan komitmen Polsek Batu Ampar dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami akan terus hadir memberikan perlindungan hukum bagi generasi muda,” tegasnya.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Batu Ampar dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, turut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan serupa.

Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang tersedia di Google Play dan App Store.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi orang tua dan masyarakat luas untuk lebih peduli terhadap lingkungan sosial anak-anak demi mencegah terjadinya kejahatan seksual yang merusak masa depan generasi muda.

Komentar