Dailykepri.com | Bengkong – Maraknya pemberitaan tentang mulai beroperasinya arena perjudian berkedok gelper ditanggapi dengan cepat oleh Polresta Barelang.
Penggerebekan gelper yang berlokasi di Pasar Sukaramai, Blok D, no 29, Bengkong, Kota Batam dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono pada hari Selasa (25/04/2023).
Dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian Polresta Barelang, lalu dikembangkan oleh Anggota unit I Satreskrim Polresta Barelang dengan melakukan Under Cover sebagai pemain di Gelper tersebut.
Sebanyak 10 orang diamankan saat penggerebekan tersebut dengan barang bukti yaitu 1 (satu) mesin gelper jenis Bubble, 1 (satu) mesin gelper jenis tembak burung Merak, 1 (satu) mesin gelper jenis Kelinci, 1 (satu) buah buku catatan, uang Bandar Rp. 146.000, total uang pemain Rp. 150.000 dan 3 (tiga) buah kunci mesin.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. (*/red)
Komentar