Dailykepri.com | Batu Aji – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan kunjungan dan kegiatan Penerangan Hukum kantor Kecamatan Batu Aji, Rabu (24/4/2024).
Kegiatan Penerangan Hukum kali ini mengangkat tema “Peran dan Tugas Kejaksaan dalam Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Pelayanan Terpadu Online”.
Baca juga: Kepala Kejaksaan Negeri Batam ikuti Bimbingan Teknis dari Kejaksaan Agung
Hadir sebagai Narasumber dari Kejaksaan Negeri Batam Kepala Seksi Intelijen Andreas Tarigan SH, MH dan Kepala Sub Bagian Pembinaan Roy Huffington Harahap SH, MH.
Sementara untuk peserta Penerangan Hukum, terlihat hadir Arman Sekretaris Kecamatan Batu Aji,
Wiwied Indartono Lurah Kibing, Lurah Tanjung Uncang, Lurah Bukit Tempayan, Lurah Buliang, Tokoh Masyarakat se-kecamatan Batu aji, Forum Kerukunan RT/RW Kecamatan Batu Aji, serta Pegawai pada Kecamatan Batu Aji.
Didalam acara, Kepala Seksi Intelijen Andreas Tarigan menyampaikan Materi Tentang Tugas dan Fungsi Kejaksaan oleh Kepala Seksi Intelijen. disana dia menerangkan tentang peran dan tugas Kejaksaan RI sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Baca juga: Apel Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Kejaksaan Negeri Batam
Selanjutnya dia juga menjelaskan terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan (RJ).
Sebagai penutup Kepala Sub Bagian Pembinaan Roy Huffington Harahap mensosialisasikan pengetahuan atau edukasi kepada peserta yang hadir tentang pelayanan publik terpadu secara online dengan menggunakan layanan berbasis web, sehingga memudahkan masyarakat di kota Batam dalam hal mendapatkan pelayanan publik. (*/Daniel)
Komentar