Dailykepri.com | Pelalawan, Riau – Pengungkapan dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi di Penyalai, Kuala Kampar, oleh Polres Pelalawan mendapat perhatian serius dari Ormas Panglima Bungsu Laskar Boedak Melayu Nusantara bersama Kantor Hukum Andi.MS & Partner. Mereka menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait kasus tersebut.
Dalam pernyataan yang dirilis, Panglima Bungsu bersama praktisi hukum menyatakan mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pelanggaran. Penegakan hukum yang tegas disebut penting untuk menjaga ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat.
Meski demikian, mereka menekankan agar proses hukum dilakukan secara cermat dan proporsional, dengan mempertimbangkan kondisi wilayah pesisir Kuala Kampar yang memiliki keterbatasan akses dan distribusi BBM.
“Ketepatan dalam mengkualifikasi suatu perbuatan menjadi hal krusial. Kekeliruan dalam menilai unsur maupun peran dapat berimplikasi pada tidak tercapainya keadilan substantif,” tegas pernyataan tersebut.
Secara hukum, tindakan penguasaan, penyimpanan, maupun distribusi BBM tanpa izin usaha sah berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Namun, unsur perbuatan (actus reus), kesalahan (mens rea), serta peran masing-masing pihak harus diperhatikan agar tidak terjadi penyamarataan.
Ormas Panglima Bungsu bersama Kantor Hukum Andi.MS & Partner menyatakan akan mengawal perkembangan perkara ini. Mereka menegaskan pentingnya proses hukum yang adil, proporsional, dan tidak menyederhanakan perkara sehingga menimbulkan ketidakadilan.
Selain itu, mereka mendorong agar kasus ini menjadi momentum evaluasi sistem distribusi BBM di wilayah pesisir, sehingga permasalahan serupa tidak terus berulang.
“Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial terhadap masyarakat Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau,” tutup pernyataan resmi tersebut. (*/Daniel)











Komentar