Dailykepri.com||Jambi – Kasus Affandi Susilo alias Ko Apek yang dilaporkan oleh Direktur PT SBS ( Sinar Bintang Samudra ) pada 17 April 2024 terkait atas dugaan pemalsuan Dokumen Kapal dan penggelapan dalam jabatan kini memasuki babak baru.
Kasus yang menyebabkan PT. SBS (Surya Bintang Samudra) mengalami kerugian yang ditafsir hampir mencapai 31 Milyar
Penutup Umum Kejari Jambi telah melimpahkan berkas perkara Affandi Susilo alias Ko Apek pada Kamis 12 September 2024 di Pengadilan Negeri Jambi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Noly Wijaya, SH.,MH., kepada Dailykepri.com menyampaikan terkait proses hukum kasus KO Apek.
” Proses pemeriksaan Berkas Perkara terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatandan pemalsuan Dokumen telah selesai, dan hari ini 12 September 2024 Berkas Affandi Susilo alias Ko Apek sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi ” Jelas Kasi Penkum Kejati Jambi
” Semoga semua berjalan lancar seperti yang diharapkan, karena Penuntut Umum Kejari Jambi tinggal menunggu Jadwal Persidangan, ” tutupnya.
Editor : (JN)
Komentar