Berperan Langsung Dalam Perekrutan PMI Ilegal, WNA Malaysia Diamankan di Pelabuhan Harbour Bay

Dailykepri.com | Batam – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pulau Pinang, Malaysia, berinisial R (49) diamankan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri di Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam pada Jum’at (10/2/2023).

Penangkapan dilakukan karena pelaku R berperan sebagai pengurus keberangkatan PMI ilegal.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.Ik menjelaskan  bahwa pelaku R berperan sebagai pengurus keberangkatan PMI ilegal tersebut.

″Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada tanggal 10 Februari 2023, didapatkan informasi ada 2 (dua) orang calon PMI yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia secara non prosedural.” Ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.Ik.

″Kedua orang korban ini berasal dari Bandung dan Cianjur dengan modus tersangka melakukan pengurusan hingga pemberangkatan PMI ilegal ke luar negeri (Malaysia) tanpa dilengkapi persyaratan sebagai PMI dan dijanjikan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari Rp. 4.000.000,  (empat juta rupiah).″ Ucap Dirreskrimum Polda Kepri.

Kepala BP2MI Provinsi Kepri Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito, S.I.K

Kepala BP2MI Provinsi Kepri Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito, S.I.K menyampaikan apresiasi terkait upaya pengungkapan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

Pertama kalinya, perekrut PMI illegal ini berasal dari negara asing. Mereka secara langsung datang ke Indonesia untuk melakukan perekrutan dan penjebakan kepada Warga Negara Indonesia sebagai calon PMI dengan janji gaji atau upah yang besar.

Barang Buk yang berhasil diamankan oleh Polisi yaitu 2 (dua) buah buku paspor Republik Indonesia
serta 1 (satu) unit handphone merk galaxy S22 Ultra.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 Jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia) dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (Red)

Komentar