Dailykepri.com | Batam – Mengawali Tahun Baru 2024, Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan 564.000 batang rokok ilegal di kawasan perairan Pulau Petong, Batam. Minggu (7/1/2024).
“Bea Cukai Batam telah menindak sebuah kapal cepat (High Speed Craft) yang membawa rokok tanpa pita cukai pada hari Minggu (7/1/2024) di kawasan perairan Pulau Petong, Batam,” ucap Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidilah, Rabu (10/1/2024).
“Dalam penindakan kali ini Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan rokok tanpa pita cukai sebanyak 47 karton yang berisi 564.000 batang rokok dan juga turut diamankan dua orang ABK yang berada di kapal cepat tersebut,” lanjut Rizki.
Rizki mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyampaikan adanya kegiatan pemuatan kotak-kotak ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.
“Pada Minggu (7/1/2024) sore Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada pengangkutan barang berupa rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed dari Jembatan 4 Barelang menuju Guntung, Riau,” ujarnya.
Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi. Hasil pengamatan tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dengan Kapal BC1001 untuk mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.
Baca juga:
Ratusan Telepon Genggam Bekas Berhasil Diamankan Bea Cukai Batam di Bandara Internasional Hang Nadim
“Pukul 21.40 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang membawa c dan 2 orang ABK,” ujarnya.
“Terhadap 2 ABK, kapal dan barang muatannya dibawa oleh Kapal Patroli Bea Cukai ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai merek OFO sebanyak 47 karton atau 564.000 batang rokok. Para pelaku dalam kasus ini dikenakan Undang-undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. (Red)
Komentar