Akibat Setubuhi Anak Dibawah Umur, PRH Meringkuk di Polsek Batu Ampar Batam

Kriminal389 Dilihat

DailyKepri | Batam – Polresta Barelang Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar IPTU M. Fachri Rizky, S.Tr.K.,M.H berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang berinisial PRH (18) yang terjadi di Salah Satu Hotel di Wilayah Kelurahan Sei Jodoh, Kota Batam. Rabu (05/10/2022).

Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK menjelaskan Kronologis Kejadian Berawal pada tanggal 3 Juni 2020 Pelaku PRH berkenalan dengan korban (16), kemudian pada tanggal 5 juni 2022 Pelaku PRH menyatakan cinta dengan korban MR yang kemudian antara Pelaku dan korban berpacaran hingga akhir bulan Juli 2021. Pelaku PRH merayu korban MR untuk cek In (masuk hotel) disalah satu hotel dibilangan Sei Jodoh dan mengajak korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami-istri.

Saat itu korban sempat mengatakan takut kalau terjadi apa-apa jika melakukan hal tersebut, “jika hamil bagaimana?”, kata korban. Lalu Pelaku mengatakan “gak apa-apa, nanti aku tanggung jawab”, bujuknya.

Akhirnya korban MR termakan bujuk rayu oleh Pelaku PRH dan mereka pun segera menuju ke hotel dan melakukan hubungan badan. Berawal dari itu selanjutnya Pelaku PRH selalu mengajak Korban untuk terus melakukan hubungan intim di hotel yang sama hingga terakhir kali melakukan persetubuhan pada tanggal 22 Agustus 2022 dan akibat perbuatan tersebut korban hamil dengan usia kandungan 2 bulan.

Sehingga diketahui orang tua Korban. Pada tanggal 05 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib orang tua Korban (K) datang ke Polsek Batu Ampar bersama Korban dengan membawa Kwitansi berobat dan Visum serta hasil USG lalu kemudian melaporkan kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dialami oleh Korban. Setelah laporan di buat pelapor dan Korban dimintai keterangan.

Kemudian Anggota Reskrim Polsek Batu Ampar yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar IPTU M. Fachri Rizky, S.Tr.K.,M.H, melakukan penangkapan terhadap Tersangka PRH dirumahnya yang berada di Tanjung Buntung, Bengkong dan saat dilakukan penangkapan terhadap Tersangka PRH maka Tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya Dia di bawa ke Polsek Batu Ampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK membenarkan adanya tindak pidana persetubuhan terhadap Anak yang masih dibawah umur yang mana kejadian tersebut dilakukan sejak bulan Juli 2021 hingga bulan Agustus 2022. Dan sekarang pelaku sudah di amankan oleh unit reskrim Polsek Batu Ampar untuk Pemeriksaan lebih lanjut.

Atas Perbuatannya Pelaku kena Pasal 81 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–Undang Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 5.000.000.000,- Ungkap Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK. (rr/dk)

Komentar