Penahanan 8 Orang Tersangka Kerusuhan Galang Akhirnya Ditangguhkan

Batam, Headline1414 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan 8 orang tersangka yang melawan petugas saat pembukaan blokir jalan Rempang Galang kota Batam. Sabtu (16/09/2023)

Kapolresta Barelang mengatakan hari ini telah memberikan penangguhan penahanan kepada 8 orang rekan rekan yang melawan petugas saat dilakukan pembukaan pemblokiran jalan di Rempang Galang pada tanggal 7 September 2023 lalu, tetapi ada persyaratan dan kewajiban rekan rekan
yang wajib dipenuhi.

“8 Orang Tersangka yang diberikan penangguhan penahanan tersebut adalah Roma Bin Muslimin, Jakarim Bin Karoli, Martahan Siahaan, As Arianto, Pirman Bin Lamera, Farizal Bin Ceboi, Ripan Saputra dan Hidayat,” terang Kapolresta Barelang.

“Rekan rekan ini dikenai wajib lapor, tidak boleh meninggalkan kota Batam, tidak boleh mengulangi perbuatannya yang serupa dan tindak pidana lainnya , dan tetap ikut menjaga situasi kamtibmas Rempang Galang. Namun proses hukum tetap berjalan, saya harap persyaratan ini jangan dilanggar,” lanjut Nugroho.



“Kita lihat situasi nanti seperti apa, seandainya Rempang Galang tetap kondusif insyaallah akan kita hentikan atau dilakukan Restorative Justice,” ucapnya.

“Negara kita negara hukum yang ada aturannya. Jadikan ini sebagai pengalaman, saya berikan penangguhan ini tentunya dengan pertimbangan dan saran masukan dari pimpinan. Alhamdulillah bisa disetujui dengan alasan kepentingan umum, ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya.

“Kami dari Kepolisian hanya ingin situasi Kota Batam tetap aman, seperti tugas pokok kita melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, penegakan hukum, jadi di situasi pengembangan Rempang ini pihak Kepolisian berharap semua berjalan aman dan kondusif,” tutupnya. (Red/Gun)

Komentar