Niniak Mamak Kurai Limo Jorong Ajukan Penangguhan Penahanan 10 Anak Kemenakan ke Polresta Bukittinggi

Datangi Polresta Bukittinggi, Niniak Mamak dan Parik Paga Tegaskan Fokus pada Perlindungan Anak Kemenakan

Bukittinggi, Headline7634 Dilihat

Dailykepri.com | Bukittinggi –Niniak mamak Kurai Limo Jorong bersama parik paga Nagari Kurai mendatangi Polresta Bukittinggi, Kamis (29/10/2026), untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap 10 orang anak kemenakan yang saat ini masih menjalani proses penahanan. Kedatangan rombongan tokoh adat tersebut disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan adat dalam melindungi anak kemenakan yang berasal dan tinggal di wilayah Nagari Kurai Limo Jorong.

Rombongan diterima dalam suasana silaturahmi sekaligus menyampaikan secara langsung permohonan agar penangguhan penahanan terhadap para terduga dapat dipertimbangkan oleh pihak kepolisian. Niniak mamak menegaskan kehadiran mereka tidak berkaitan dengan polemik yang berkembang antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Universitas Fort De Kock (UFDK), melainkan murni untuk memperjuangkan kepentingan anak kemenakan yang sedang menghadapi proses hukum.

Gambar dengan Link DailyKepri Image

Datuak Palang Gagah mengatakan, sebagai pemangku adat, pihaknya memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada anak kemenakan dan seluruh masyarakat yang berada di wilayah Nagari Kurai Limo Jorong. Karena itu, para niniak mamak merasa perlu hadir langsung menyampaikan aspirasi keluarga kepada pihak berwenang.

“Perlu diketahui, kedatangan kami ke sini tidak ada urusan dengan Pemko Bukittinggi maupun Universitas Fort De Kock. Kami tidak ikut campur terhadap persoalan yang terjadi di antara kedua belah pihak. Kedatangan kami murni untuk melindungi anak kemenakan kami, karena sebagai inyiak mamak kami memiliki kewajiban menjaga dan melindungi anak kemenakan serta seluruh masyarakat yang tinggal di Nagari Kurai Limo Jorong,” kata Datuak Palang Gagah.

Ia menegaskan, para niniak mamak tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian. Namun demikian, ninik mamak berharap permohonan penangguhan penahanan terhadap 10 orang anak kemenakan tersebut dapat dipertimbangkan dengan baik.

“Terkait proses hukum yang sedang berjalan, kami tidak mengintervensi penegakan hukum. Kami hanya mengajukan penangguhan penahanan terhadap sepuluh orang anak kemenakan kami yang saat ini ditahan. Kami, niniak mamak Kurai Limo Jorong, siap menjadi penjamin bagi mereka,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang kuasa hukum, Ade Firman Jambak, SH., MH., menjelaskan bahwa kedatangan niniak mamak dan parik paga ke Polresta Bukittinggi juga untuk mempertanyakan alasan para terduga masih ditahan, sementara pihak keluarga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebelumnya.

Menurut Ade, terdapat sejumlah pertimbangan kemanusiaan yang menjadi dasar permohonan tersebut. Di antaranya ada terduga yang sedang dalam kondisi sakit dan membutuhkan kontrol medis secara berkala, serta ada pula yang sedang mempersiapkan pernikahan dan telah menyebarkan undangan kepada para tamu.

“Kedatangan niniak mamak ini murni mempertanyakan mengapa anak kemenakan mereka masih ditahan, padahal keluarga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Bahkan ada yang sedang sakit dan harus melakukan kontrol kesehatan, serta ada yang akan menikah dan undangannya sudah disebarkan,” kata Ade.

Ia menambahkan, para niniak mamak memperoleh langsung pengaduan dari keluarga para terduga yang saat ini ditahan. Atas dasar itu, mereka merasa perlu menyampaikan aspirasi dan harapan keluarga kepada pihak kepolisian agar mendapatkan penjelasan terkait perkembangan permohonan yang telah diajukan.

Ade juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan ataupun keberpihakan para tokoh adat Kurai Limo Jorong terhadap persoalan yang berkembang antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Universitas Fort De Kock. Menurutnya, perhatian para niniak mamak sepenuhnya tertuju pada nasib anak kemenakan mereka yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

Selain itu, ia mengaku para tokoh adat mulai merasa resah dengan berbagai narasi yang berkembang di media sosial. Menurutnya, sejumlah informasi dan opini yang beredar berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta memecah belah masyarakat di tengah proses hukum yang masih berlangsung.

“Ninik mamak hanya menjaga urusan anak kemenakan mereka. Kami juga melihat banyak narasi yang berkembang di media sosial dan berpotensi memecah belah masyarakat. Semakin lama penahanan berlangsung, semakin banyak pula opini yang berkembang di ruang publik,” ujarnya.

Para niniak mamak berharap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan dapat menjadi bahan pertimbangan pihak kepolisian. Sementara itu, mereka menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar