Dailykepri.com | Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam melalui Panitia Khusus (Pansus) resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan. Rapat finalisasi bersama tim hukum Pemerintah Kota Batam digelar pada Selasa, 23 Juni 2026, dipimpin Ketua Pansus Djoko Mulyono SH MH, didampingi Wakil Ketua Ir H Suryanto, serta sejumlah anggota komisi lainnya. Agenda rapat difokuskan pada penyelesaian akhir sebelum Ranperda diajukan ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
Djoko Mulyono menegaskan bahwa rapat tersebut menjadi penutup dari seluruh rangkaian penyusunan Ranperda PSU Perumahan. “Alhamdulillah, kita sudah menyepakati finalisasi pembahasan Ranperda PSU Perumahan ini. Jadi, segera akan kita laporkan dalam rapat paripurna DPRD untuk disahkan menjadi Perda,” ujarnya.
Menurut Djoko, Pansus telah memanfaatkan tambahan waktu pembahasan selama 60 hari kerja untuk melakukan pendalaman komprehensif terhadap substansi Ranperda. Penyesuaian juga dilakukan agar regulasi ini selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan bahwa keberadaan Perda PSU Perumahan nantinya diharapkan menjadi pedoman jelas bagi pengembang maupun pemerintah dalam pembangunan kawasan perumahan di Kota Batam. “Mudah-mudahan nanti dapat menjadi panduan, sehingga tidak perlu lagi muncul protes dan keluhan terkait PSU di kawasan perumahan,” tegasnya.
Ranperda ini dianggap penting karena menyangkut tata kelola penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang selama ini kerap menimbulkan persoalan di lapangan. Dengan adanya regulasi yang jelas, DPRD Kota Batam berharap pembangunan kawasan perumahan dapat berjalan lebih tertib, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu mengurangi potensi konflik antara masyarakat dengan pengembang perumahan, terutama terkait penyediaan fasilitas umum yang menjadi hak warga. DPRD menilai, kehadiran Perda PSU Perumahan akan memperkuat posisi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Djoko menambahkan, Ranperda ini tidak hanya berfungsi sebagai aturan teknis, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan yang akan memengaruhi kualitas hidup warga Batam di masa mendatang. Dengan adanya kepastian hukum, pembangunan perumahan diharapkan lebih berorientasi pada keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan rampungnya tahapan finalisasi, DPRD Kota Batam menegaskan komitmennya untuk segera membawa Ranperda PSU Perumahan ke rapat paripurna. Harapannya, regulasi ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sehingga memberikan kepastian bagi pengembang, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola perumahan yang lebih baik.











Komentar