DPRD Batam Sahkan Perda Penyelenggaraan PSU Perumahan

Perda PSU Perumahan Batam Disahkan

Batam, Headline7906 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Rabu (24/6/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Haji Aweng Kurniawan didampingi Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE, serta dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Firmansyah, jajaran pejabat Pemko Batam, unsur BP Batam, Forkopimda, dan tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.

Pengesahan dilakukan setelah DPRD mendengarkan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Ranperda PSU Perumahan yang disampaikan Wakil Ketua Pansus, Ir H Suryanto. “Melihat dari regulasi yang ada, sepatutnya kita di daerah wajib mengimplementasikan rumusan tersebut di dalam melaksanakan kebijakan pemerintah pusat di daerah. Karena hanya dengan kebijakan yang demikian masyarakat akan mendapatkan lingkungan perumahan yang memenuhi kriteria layak, sehat, aman dan nyaman,” kata Suryanto.

Gambar dengan Link DailyKepri Image

Ia menjelaskan bahwa pembahasan ranperda berlangsung sejak November 2025 hingga Juni 2026, bahkan sempat diperpanjang untuk memastikan sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pansus melakukan konsultasi dan studi banding ke berbagai instansi, termasuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, yang menyatakan siap mendukung daerah dalam penertiban PSU perumahan.

Suryanto menilai Perda ini penting karena sebelumnya Pemko Batam hanya berpedoman pada Peraturan Wali Kota, yang dinilai belum cukup kuat untuk penegakan hukum. “Keberadaan Perda ini menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Usai pengesahan, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Pansus atas kerja komprehensif dalam menyelesaikan pembahasan. “Penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan kawasan perumahan yang layak huni, aman, nyaman, sehat dan berkelanjutan. Ketersediaan PSU yang memadai tidak hanya menjadi kewajiban penyelenggara pembangunan perumahan, tetapi juga merupakan hak masyarakat yang harus dijamin keberlanjutannya oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Amsakar menegaskan Perda ini sebagai langkah strategis untuk memastikan pengembang wajib menyediakan fasilitas dasar sesuai rencana tapak, mulai dari jalan lingkungan, drainase, sanitasi, TPS sampah, ruang terbuka hijau, sarana sosial hingga utilitas pendukung lainnya. Selain itu, regulasi ini juga memberikan kepastian hukum terkait penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah agar aset dapat segera dikelola dan dipelihara secara optimal.

Ia menambahkan, regulasi tersebut mengatur mekanisme koordinasi antara Pemko Batam dan BP Batam dalam proses penyerahan, legalisasi, hingga pengambilalihan pengelolaan PSU yang belum diserahkan pengembang. “Peraturan daerah ini juga memberikan solusi terhadap permasalahan PSU perumahan yang selama bertahun-tahun belum diserahkan, termasuk dalam kondisi pengembang tidak diketahui keberadaannya atau masa alokasi lahannya telah berakhir, sehingga kepentingan masyarakat tetap terlindungi,” ujarnya.

Dengan disahkannya Perda ini, DPRD dan Pemko Batam berharap penyerahan PSU perumahan dapat berlangsung lebih tertib, terencana, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan hunian yang layak, sehat, aman, dan berkualitas.

Komentar