Dailykepri.com | Batam – Pemajangan foto wajah seorang pengusaha Kota Batam berinisial LCM dengan label “Blacklist” di pintu masuk dua tempat hiburan malam (THM) kembali memicu sorotan publik. Foto tersebut diketahui terpajang di Planet 2 Newton Pub Nagoya dan HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, sehingga dapat dilihat secara luas oleh masyarakat. Kuasa hukum LCM, Rano Iskandar Sirait, S.H., menilai tindakan itu telah menyerang kehormatan dan merusak reputasi kliennya.
“Pelabelan ‘Blacklist’ secara terbuka tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merusak nama baik seseorang di hadapan publik. Jika foto tersebut dicetak dan dipajang di tempat yang dapat dilihat umum, maka perbuatan itu memenuhi unsur penyerangan kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Rano dalam jumpa pers di salah satu hotel kawasan Penuin, Sabtu (6/6/2026).
Rano menjelaskan, peristiwa bermula dari adu argumen antara LCM dengan seorang waitress di HH Club Planet 3.0 sekitar pukul 04.00 WIB. Meski dalam pengaruh alkohol, LCM disebut tidak membuat keributan maupun meninggalkan tagihan yang belum dibayar.
“Klien kami memang dalam kondisi terpengaruh alkohol, namun tidak membuat kerusuhan dan seluruh pesanan yang dinikmati telah dibayar lunas. Tidak ada hutang ataupun kerugian yang ditinggalkan kepada pihak tempat hiburan,” tegasnya.
Namun pada pukul 15.00 WIB di hari yang sama, foto LCM sudah terpajang di depan pintu masuk HH Club Planet 3.0 dengan keterangan “Blacklist”.
“Klien kami baru mengetahui kejadian tersebut setelah beberapa rekanannya melihat foto dirinya dipajang di ruang publik. Sejak saat itulah persoalan ini bermula,” ungkap Rano.
Kuasa hukum menilai tindakan tersebut sebagai bentuk public shaming atau pemberian sanksi sosial sepihak tanpa dasar hukum.
“Kami memandang tindakan ini sebagai bentuk public shaming dan tindakan main hakim sendiri yang berpotensi merusak reputasi klien kami. Akibat peristiwa tersebut, klien kami mengaku mengalami kerugian berupa terganggunya bisnis, proyek, serta reputasinya di lingkungan profesional,” jelasnya.
Selain mengacu pada KUHP, Rano juga menyinggung potensi pelanggaran Undang-Undang ITE apabila foto tersebut dipublikasikan melalui media elektronik, serta pelanggaran hak potret sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta pemilik HH Club Planet 3.0 Pub & KTV dan Planet 2 Newton Pub Nagoya menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui media cetak selama satu bulan.
“Kami menginstruksikan agar segera menyampaikan permintaan maaf melalui surat kabar cetak selama satu bulan serta menyatakan kekhilafan atas tindakan pemajangan foto klien kami dengan label ‘Blacklist’,” pungkas Rano.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen kedua THM tersebut. Media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan tanggapan.











Komentar