Arba Udin Tegaskan Batam Harus Aman, LAM Kepri Putuskan Sanksi Adat

Pulut Kuning dan Permintaan Maaf Terbuka Jadi Syarat Pemulihan Marwah Melayu

Batam, Headline, Kepri, Komunitas8157 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Kasus penjualan daging babi di pinggir jalan Sagulung dan dugaan penghinaan terhadap suku Melayu di media sosial oleh Raja Situmorang akhirnya mendapat perhatian serius dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau.

Dalam Musyawarah dan Sidang Adat yang digelar Senin, 1 Juni 2026, LAM Kepri mengeluarkan tiga keputusan penting yang menegaskan komitmen menjaga ketenteraman masyarakat dan marwah adat di Kota Batam.

Gambar dengan Link DailyKepri Image

Panglima pasukan adat Gagak Hitam, Arba Udin atau yang dikenal dengan Udin Pelor, menegaskan bahwa masyarakat Batam harus bijak dalam menyikapi persoalan ini.

“Jangan sampai terulang lagi ujaran kebencian dan jangan sampai yang salah itu dibela dengan menjelekkan suku atau masyarakat tempatan. Kita harus bijak dalam menyikapi sikap untuk Batam tetap aman dan kondusif. Semua harus menjaga ketenteraman, keamanan, dan kenyamanan kita semua,” ujarnya.

Keputusan Sidang Adat LAM Kepri menetapkan larangan berjualan tuak, babi, dan sejenisnya di ruang publik tanpa izin di seluruh area Kota Batam Bandar Dunia Madani.

Selain itu, masyarakat diminta mematuhi Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis, serta Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan beserta aturan turunannya.

Sanksi tegas juga dijatuhkan kepada Raja Situmorang yang dinilai telah menghina bangsa Melayu.

Ia diwajibkan meminta maaf secara terbuka di media cetak selama tujuh hari berturut-turut, menjalani prosesi adat pulut kuning, mengikuti proses hukum yang berlaku, dan segera meninggalkan Batam dalam waktu 2×24 jam setelah menjalani hukuman.

Sebelumnya, Raja Situmorang sempat muncul dalam sebuah video yang viral, menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya.

Namun, LAM Kepri menilai langkah itu belum cukup untuk memulihkan marwah masyarakat Melayu.

Sidang adat pun menjadi jalan penyelesaian yang menegaskan bahwa penghinaan terhadap suku dan adat tidak bisa ditoleransi. Dengan keputusan ini, LAM Kepri berharap masyarakat Batam dapat kembali hidup dalam suasana aman, damai, dan saling menghormati.

Arba Udin menutup pernyataannya dengan penekanan bahwa menjaga keharmonisan adalah tanggung jawab bersama. (*/dnl)

Komentar