Bea Cukai Batam Disorot, Pengawasan di Pelabuhan Haji Sage Dinilai Lemah

Batam, Headline8765 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Haji Sage, Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, kembali disorot setelah laporan menyebut pengiriman barang masih berlangsung intens tanpa pengawasan ketat aparat, Selasa (21/4/2026).

Sejumlah sumber menduga kegiatan tersebut melanggar aturan kepabeanan dan dikendalikan seorang pria berinisial HR asal Jambi.

Sebelumnya, pada November 2025, tim gabungan Kodim 0316 Batam melakukan penindakan yang kemudian dilimpahkan ke Bea Cukai Batam.

Dari hasilnya, sejumlah komoditas impor ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan dua armada dikenai sanksi administratif.

Penindakan itu memperkuat dugaan pelabuhan kerap dimanfaatkan sebagai jalur keluar barang impor dari wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam tanpa prosedur resmi.

Pantauan terbaru menunjukkan bongkar muat masih berlangsung. Sumber lapangan menyebut pengiriman barang diduga menuju Tanjung Balai Karimun dengan menggunakan tiga hingga tujuh kapal berukuran sedang, membawa komoditas seperti beras dan minyak.

“Masih ada kegiatan pengiriman barang ke Karimun. Terkadang ada tiga sampai tujuh kapal ukuran sedang yang digunakan untuk mengangkut beras, minyak, dan lainnya,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Ia menambahkan kapal-kapal tersebut diduga tidak memiliki izin olah gerak maupun dokumen resmi.

“Ke mana pengawasan aparat penegak hukum?” katanya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan instansi terkait.

Publik mendesak Bea Cukai Batam dan Kantor Kesyahbandaran serta Otoritas Pelabuhan (KSOP) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional pengelola Pelabuhan Haji Sage.

Transparansi dan pengawasan konsisten dinilai penting untuk mencegah pelanggaran hukum serta menjaga tata kelola arus barang di wilayah perbatasan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Bea Cukai Batam, KSOP, serta pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi resmi.

Komentar