Dailykepri.com | Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam. Proyek senilai Rp75,5 miliar tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30,6 miliar, berdasarkan hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dan dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Kepri, termasuk Dirreskrimsus Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, Kabid Humas Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Propam Kombes. Pol. Eddwi Kurniyanto, serta Kasubdit III Tipidkor Kompol Paksi Eka Saputra.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Mei 2024. Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menindaklanjuti laporan tersebut dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada Februari 2025. Dalam prosesnya, puluhan saksi dari berbagai unsur diperiksa, termasuk penyelenggara negara, pihak penyedia, konsultan, dan tenaga ahli. Hasil penyidikan mengungkap adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni AMU (Pejabat Pembuat Komitmen), IMA (kuasa KSO penyedia), IMS (Komisaris PT ITR), ASA (Dirut PT MUS), AHA (Dirut PT DRB), IRS (Konsultan Perencana), dan NVU (bagian dari KSO penyedia). Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi, termasuk Jakarta, Bali, dan Batam, lalu dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Kepri.
Proyek revitalisasi yang seharusnya rampung dalam 390 hari kalender sejak Oktober 2021 hingga November 2022, tidak kunjung selesai hingga kontrak diputus pada Mei 2023. Meski pekerjaan belum tuntas, pembayaran kepada penyedia jasa telah mencapai Rp63,6 miliar. Penyidik menemukan sejumlah pelanggaran, seperti laporan fiktif terkait pengerukan dan pemasangan batu kosong, mark up volume pekerjaan, serta pemberian data rahasia lelang oleh konsultan kepada penyedia dengan imbalan uang.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita 74 barang bukti, termasuk dokumen kontrak, laporan pekerjaan, dokumen pencairan anggaran, perangkat elektronik, perhiasan emas seberat 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, dan 1.350 dolar Singapura. Penyidik juga masih menelusuri aset lain yang berkaitan dengan perkara untuk kemungkinan penyitaan demi pemulihan kerugian negara.
Kapolda Kepri menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam memberantas korupsi secara profesional dan transparan. Ia menyatakan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar aspek keuangan, tetapi juga administrasi dan kebijakan. “Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan berbagai langkah teknis, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan penahanan. Ia menambahkan bahwa barang bukti yang disita akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan dan mendukung pemulihan kerugian negara. “Penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.
Polda Kepri menyatakan bahwa berkas perkara tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Komitmen pemberantasan korupsi akan terus dijalankan secara konsisten demi menjaga keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Komentar