DailyKepri.Com | Bukittinggi – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi melalui Polisi Pamong Praja (Pol PP) bersama Masyarakat Adat Kurai Limo Jorong serta Parik Paga Nagari menjalin silaturahmi sekaligus melakukan sosialisasi perda No.02 Tahun 2024 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum (Trantibum), terkait dengan penyakit masyarakat (Pekat) bersama Niniak Mamak pangka tuo Nagari, dan pengurus, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kurai Limo Jorong, kegiatan dilaksanakan hari Kamis (13/6/2024) di Mako Satpol-PP Kota Bukittinggi.
Dalam kegiatan Sosialisasi Perda No. 02 Tahun 2024, yang dilaksanakan di kantor lurah Birugo pada Hari Kamis, 13/6/2024, dihadiri oleh Camat Aua Birugo Tigo Baleh (ABTB), Aparatur Kelurahan, Babinsa, Babinkantibmas, LPM, RT dan RW serta Niniak mamak dan juga Parik Paga Nagari beserta Masyarakat
Kasat Pol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri menerangkan kegiatan ini dilaksanakan demi menjaga ketentraman dan ketertiban umum di kota bukittinggi, sebagaimana yang tertuang didalam Peraturan Daerah Kota Bukittinggi, No. 02 Tahun 2024, salah satunya tentang Penyakit Masarakat (Pekat), dan LGBT.
Kasat Pol PP juga menambahkan, mari kita bersama menjaga anak kemenakan serta masyarakat Kota Bukittinggi agar terhindar dari hal- hal yang selama ini sudah meresahkan di kalangan masyarakat.
“Niniak mamak Nagari Kurai beserta Parik paga Nagari Kurai limo Jorong sepakat untuk bersama sama serta bergandeng tangan dengan Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi, dalam hal ini Satpol PP untuk memberantas penyakit masyarakat dan LGBT sebagaimana dengan fungsinya masing masing, dengan tujuan untuk menghidupkan kembali kearifan lokal dan tatanan hidup banagari sehingga tidak ada ruang serta tempat bagi orang orang pelaku penyakit masyarakat,” ucapnya. Red/**
Komentar