Terungkap, 86 Ijazah Di SMAN 18 Masih Belum Diambil Siswa. Komisi V: Segera Bagikan Tanpa Syarat

Dailykepri.com | Palembang – Kepala SMA Negeri 18 dan rombongan, akhirnya datang menemui panggilan Komisi V DPRD Sumsel sesuai jadwal yang ditentukan, Jumat (2/8/2924)

Dalam sesi dengar pendapat dan Klarifikasi atas laporan Masyarakat yang diterima oleh Komisi V, juga hadir Perwakilan Dinas Pendidikan Sumsel, Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, Ketua dan anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Komisi V mempertanyakan dan minta klarifikasi akan kebenaran laporan yang disampaikan beberapa lembaga dan satu surat tembusan laporan ke Polresta Palembang  yang diterima Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Salah satu laporan yang menjadi perhatian anggota Komisi V adalah mengenai dugaan penahanan Ijazah alumni SMA Negeri 18.

Kepala SMAN 18 Palembang ketika wawancara dengan wartawan selepas acara di Komisi V

Kepala SMA Negeri 18 Palembang, H. Heru Supeno, menjelaskan bahwa ijazah yang menumpuk di sekolah sudah ada sejak awal ia menjabat.

Ia juga menegaskan bahwa pengambilan ijazah tersebut tidak dikenakan biaya dan sudah diumumkan melalui media sosial serta media lainnya.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumsel, Susanto Adjis, S.H., menyatakan bahwa Komisi V akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi.

“Kami ingin dunia pendidikan semakin baik. Jika ditemukan hal yang sama di sekolah lain, kita harus terbuka dan menegakkan aturan,” ungkapnya.

Susanto juga mempertanyakan mengapa masih ada 86 ijazah yang menumpuk di sekolah tersebut meskipun sudah diumumkan melalui berbagai media.

“Rasanya tidak masuk akal jika ada siswa yang sudah lulus tapi Dia tidak mengambil ijazahnya. Tentu disini ada sesuatu yang menyebabkan dia tidak mengambil ijazahnya tersebut. Dan masalahnya itu apa” tambahnya sekaligus meminta agar Dinas Pendidikan segera turun untuk menemukan masalahnya.

Wakil Ketua Komisi V, Mgs. H. Syaiful Padli, ST., MM., menambahkan bahwa penjelasan dari Dinas Pendidikan sudah jelas memisahkan antara urusan komite dan sekolah. Dan Syaiful meminta agar Dinas Pendidikan segera melakukan tindakan, dan kalau perlu memanggil kedelapan puluh enam alumni yang belum menerima Ijazah dan menanyakan kenapa mereka belum mengambil ijazahnya.

“Jika benar penahanan Ijazah itu disebabkan karena mereka belum melunasi sumbangan komite, maka itu sudah jelas satu pelanggaran” tegas Syaiful.

“Ijazah bukan urusan komite. Jika ada penahanan ijazah atas nama komite, itu salah. Kami meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Syaiful menegaskan bahwa ijazah harus segera dibagikan tanpa biaya karena pengadaan ijazah berasal dari kementerian.

“Kami berdiri netral, jika ada yang terzolimi, kami akan speak up. 86 ijazah siswa akan segera dibagikan, jadi tidak ada lagi ijazah yang ditahan,” tegas Fadly.

Baca juga :
Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Minggu Pertama Agustus

Secara menyeluruh, anggota Komisi V sepakat agar permasalahan Ijazah ini harus segera dituntaskan karena hal ini akan sangat berpengaruh kepada masa depan alumni.

Sehubungan dengan Sumbangan Komite, Komisi V juga menyampaikan bahwa jika setiap siswa diwajibkan bayar tiap bulan dengan nominal yang ditentukan maka hal ini sudah melanggar Undang Undang apalagi jika dihubungkan dengan pembagian Ijazah. Hal itu sudah salah.

Nantinya setelah rapat dengar pendapat ini, Komisi V akan mengadakan rapat Komisi dan selanjutnya akan melakukan kunjungan ke SMA Negeri 18 sebagai tindaklanjut, diharapkan nanti akan dihadiri oleh Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta menghadirkan wali siswa serta Komite Sekolah. (*afr)

Komentar