Sosialisasi PP TUNAS: Kemendukbangga Tegaskan Perlindungan Anak di Ruang Digital Bukan Lagi Pilihan, tetapi Kewajiban

Batam, Headline, Kepri, Nasional8777 Dilihat

Dailykepri.com | Jakarta – Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menggelar sosialisasi implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (PP TUNAS) sebagai langkah tegas dalam merespons meningkatnya risiko akses digital terhadap anak.

Kegiatan ini melibatkan pejabat daerah, tenaga pendidik, Penyuluh Keluarga Berencana (PKB), serta orang tua dengan fokus utama pada penguatan kesadaran bahwa perlindungan anak di ruang digital kini menjadi isu mendesak yang memerlukan tindakan konkret dan terukur.

Dalam sambutannya, Sekretaris Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Sekretaris Utama BKKBN Prof. Budi Setiyono  menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah melampaui kesiapan sistem perlindungan anak, baik di tingkat keluarga maupun masyarakat. “Ruang digital saat ini tidak sepenuhnya dirancang untuk pengasuhan anak. Tanpa regulasi yang kuat dan keterlibatan aktif orang tua, anak-anak kita sangat rentan terhadap paparan konten berbahaya, kecanduan, hingga gangguan kesehatan mental,” ujarnya.

Oleh karena itu, Sesmendukbangga mengingatkan agar orang tua tidak boleh lengah membiarkan anak mereka terpapar bebas oleh internet.

Menurut Prof. Budi Setiyono, data dan berbagai kajian menunjukkan bahwa paparan digital berlebih pada anak berpotensi memicu gangguan konsentrasi, keterlambatan perkembangan, serta meningkatnya risiko kecemasan dan depresi. Selain itu, ancaman seperti cyberbullying, eksploitasi digital, dan interaksi tidak aman di dunia maya semakin kompleks dan sulit dikendalikan tanpa intervensi sistemik.

Melalui PP TUNAS, pemerintah menegaskan sejumlah langkah strategis, antara lain:

– Penguatan kewajiban platform digital untuk melindungi anak, termasuk pembatasan akses berbasis usia
– Dorongan penerapan desain sistem yang ramah anak dan tidak eksploitatif
– Peningkatan literasi digital sebagai bagian dari pendidikan formal dan nonformal
– Pengawasan yang lebih ketat terhadap konten digital yang beredar

Dalam sosialisasi ini, Kemendukbangga/BKKBN menekankan bahwa regulasi tidak akan efektif tanpa peran aktif keluarga. Orang tua tetap menjadi garda terdepan dalam memastikan anak menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab. “PP TUNAS bukan untuk membatasi akses anak terhadap teknologi, tetapi untuk memastikan mereka tumbuh dalam ekosistem digital yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan mereka,” lanjut Prof. Budi.

Kemendukbangga/BKKBN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak lagi memandang persoalan ini sebagai isu individu, melainkan sebagai tanggung jawab bersama. Kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan penyedia platform digital menjadi kunci utama keberhasilan implementasi kebijakan ini. “Para Penyuluh Keluarga Berencana harus aktif memberikan penyuluhan, pembinaan, dan pendampingan kepada keluarga terkait masalah ini” pesan Sesmendukbangga.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjadi percepatan pemahaman publik sekaligus perubahan perilaku dalam mendampingi anak di era digital, sehingga generasi muda Indonesia tidak hanya melek teknologi, tetapi juga tangguh secara mental dan sosial.

Plt. Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat Wahyuniati menyampaikan bahwa PP Tunas  merupakan peluang dan momentum yang sangat baik bagi Program Pembangunan Keluarga terutama dalam mewujudkan keluarga yang tangguh. PP TUNAS memberikan banteng tambahan bagi Pembangunan Keluarga dalam menjalankan fungsi perlindungan, termasuk dalam ruang digital.

Saat ini berdasarkan analisis situasi, terdapat tiga tantangan utama yang dihadapi keluarga Indonesia dalam mendampingi anak di ruang digital:

– Kesenjangan Pengetahuan: orang tua sering kali belum memahami risiko spesifik seperti grooming atau sextortion. Terdapat keterbatasan pemahaman mengenai fitur parental control serta ketidaktahuan mengenai regulasi PP TUNAS.
– Tantangan Sikap: adanya kecenderungan orang tua menjadi permisif dengan menjadikan gawai sebagai “pengasuh digital”. Di sisi lain, perbedaan literasi digital antar generasi membuat orang tua merasa tidak kompeten.
– Hambatan Perilaku: belum tersedianya pedoman praktis yang terstandar serta kurangnya ruang diskusi antar orang tua mengenai digital parenting.

Nantinya, dalam intervensi ia menyampaikan kekuatan Data Keluarga yang tersedia hingga level lapangan yang memungkinkan petugas lapangan dapat menjangkau keluarga sasaran di Indonesia. Sementara itu, Sekretaris DITJEN Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) Mediodecci Lustarini menggarisbawahi bahwa PP Tunas merupakan regulasi yang ditujukan untuk mengatur platformnya, bukan untuk mengatur anak. Peran keluarga khususnya orang tua dalam pengasuhan di ruang digital, pengasuhan dan keteladanan sangat diperlukan. Dalam implementasinya, ekosistem pengelolaan program Pembangunan Keluarga dengan sumber daya dan platform yang ada merupakan potensi dalam meningkatkan efektifitas implementasi PP TUNAS.

Perlindungan anak di ruang digital merupakan hal sangan urgen. Penetrasi internet di Indonesia (mencapai 80,66% pada 2025) berdampak pada meningkatnya risiko bagi anak. Terdapat kenaikan signifikan pada persentase siswa yang berpikir untuk mengakhiri hidup serta gejala depresi dan cemas pada remaja.

PP TUNAS (Tunggu Anak Siap): Merupakan aturan turunan UU ITE yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak dalam sistem mereka. Fokus utamanya adalah sebagai langkah pengamanan (safety measure) untuk melindungi anak dari risiko seperti konten pornografi, kekerasan, eksploitasi, hingga adiksi.

Aturan Pembatasan Usia dan Akun:

– Di bawah 13 tahun: Hanya boleh memiliki akun pada layanan yang khusus dirancang untuk anak dengan risiko rendah dan izin orang tua.
– 13 – 16 tahun: Hanya untuk layanan risiko rendah dengan izin orang tua.
– 16 – 18 tahun: Boleh mengakses layanan risiko tinggi dengan izin orang tua.

Berdasarkan KM 140/2026, beberapa platform kategori risiko tinggi (seperti Facebook, X, Bigo Live, Threads, dan Roblox) diwajibkan melakukan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pemda berperan dalam menjalankan Peta Jalan PARD (2025-2029) dengan menyediakan ruang publik ramah anak sebagai alternatif kegiatan fisik dan mengedukasi orang tua melalui kader-kader di lapangan.

Mediodecci juga memandang kerjasama KOMDIGI dengan Kemendukbangga/ BKKBN beserta seluruh pengelola program di berbagai tingkatan perlu segera ditindaklanjuti secara konkrit dan teknis. Salah satu di antaranya adalah dengan segera menyediakan prorotype materi komunikasi yang dapat langsung digunakan oleh pengelola program hingga lini lapangan. Penyusunan taktik dan strategi komunikasi juga akan segera dilaksanakan secara kolaboratif, sehingga keperluan amunisi materi komunikasi akan semakin lengkap sesuai kebutuhan di lapangan, termasuk penyediaan panduan praktis dan konkrit, langkah-langkah nyata yang dapat dilaksanakan para orang tua dalam menghadapi berbagai risiko digital anak- anak Indonesia.

Penulis : Budi Setiyono, Sesmendukbangga/Sestama BKKBN

Komentar