Sebanyak 186.679 Wajib Pajak di Kepri Sampaikan SPT Tahunan PPh

Batam, Headline1738 Dilihat

Dailykepri.com | Batam –Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sebanyak 186.679 wajib pajak di wilayah setempat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2023.

Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau Imanul Hakim di Batam, Senin, mengatakan jumlah ini tumbuh 16,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023.

“Pelaporan SPT Tahunan tepat waktu adalah salah satu bentuk kontribusi nyata membangun bangsa dan negara,” kata Imanul.

Ia menambahkan untuk SPT wajib pajak badan yang sudah disampaikan sebanyak 4.394 wajib pajak, tumbuh 4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Jumlah ini masih akan terus bertambah karena batas waktu pelaporannya sampai dengan 30 April 2024 untuk wajib pajak badan yang pembukuannya sama dengan tahun kalender,” ujar dia.

Baca juga: Tim Satgas TNI AL dari Lantamal IV Batam Gagalkan Penyelundupan PMI dan WNA Bangladesh ke Malaysia

Sementara untuk wajib pajak badan yang pembukuannya tidak sama dengan tahun kalender, paling lambat 4 bulan setelah
berakhirnya tahun buku.

SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para wajib pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak.

“Selain itu, SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan pajak,” kata Imanul.

Ia menjelaskan pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar pemerintah dapat mengelola dan membangun negara.

Menurutnya, setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat ke kas negara dikelola secara prudent, kredibel dan akuntabel untuk membangun dan menjaga keberlangsungan pembangunan Indonesia. (Antara)

Komentar