Satreskrim Polres Bintan Periksa Lokasi Tambang Pasir Ilegal, Beri Himbauan kepada Masyarakat

Bintan, Headline3122 Dilihat

Dailykepri.com | Bintan — Kepolisian Resor (Polres) Bintan kembali melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat tambang pasir tanpa izin di Kabupaten Bintan pada Rabu (9/3/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya aktivitas penambangan pasir ilegal yang dapat merusak lingkungan.

Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Tipiter IPDA Ady Satrio Gustian, S.Tr.K, M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini dilakukan di enam lokasi.

“Beberapa lokasi yang kami periksa meliputi dua tempat di Kampung Galang Batang, Desa Gunung Kijang; dua lokasi di Kampung Jeropet, Kelurahan Kawal; dan dua lokasi lainnya di Kampung Lapangan, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang,” ungkap Ady.

Hasil dari pemeriksaan tersebut tidak menemukan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal yang sedang berlangsung. Namun, Unit Tipiter mendapati sisa-sisa galian dari kegiatan penambangan yang sebelumnya pernah dilakukan secara ilegal di beberapa lokasi tersebut.

Selain melakukan pemeriksaan, Unit Tipiter Polres Bintan juga memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar untuk tidak melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa izin.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat jika menemukan aktivitas penambangan pasir ilegal atau tindak kejahatan lainnya. Langkah ini penting untuk menjaga lingkungan dan ketertiban,” tambah Ady.

Polres Bintan berkomitmen untuk terus memantau dan mengawasi aktivitas di wilayahnya guna memastikan tidak ada kegiatan yang merugikan masyarakat atau mencemari lingkungan. Pengawasan ini juga merupakan bentuk tanggung jawab kepolisian dalam mendukung keberlanjutan dan pelestarian lingkungan di Kabupaten Bintan.

Komentar