Pria Perekam dan Penyebar Video Tetangga Mandi Di Tangkap Cyber Ditreskrimsus

Kriminal1976 Dilihat

DailyKepri.com||Jambi – Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan seorang pria yang merekam dan menyebarkan video tak senonoh.

Kejadian ini bermula saat pelaku bernisial MP (30) warga Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, merekam dan menyebarkan video tetangganya E (21) saat sedang mandi.

Plt Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khoimeni mengatakan korban melaporkan kejadian itu pada 2023.

Saat itu, korban mendapat pesan yang beriisi video dirinya dari orang tak dikenal.

“Jadi, awalnya tidak diketahui siapa (yang memvideokan) ini. Sempat dicari tahu tapi kabur. Setelah kita amankan ternyata tetangganya,” kata Reza, Selasa 23 Juli 2024.

Reza menerangkan bahwa pelaku dengan sengaja merekam korban melalui lubang ventilasi kamar mandi. Korban saat itu tak sadar bahwa dirinya sedang direkam.

Lalu, tak beberapa lama seseorang dengan nomor tak dikenal menghubungi korban melalui pesan WhatsApp disertai video tersebut.

“Sekitar tahun 2023, pelaku merekam tetangganya sedang mandi. Beberapa waktu setelah waktu itu, pelaku mengirimkan WA kepada korban bahwa ada pesan penting tolong dibaca. Setelah dibuka ada video korban,” ujar Reza.

Pelaku, kata Reza, mengancam korban akan menyebarkan video tersebut di media sosial. Pelaku meminta uang Rp 200 ribu, berhubungan badan, hingga melakukan video call seks (VCS).

“Korban menolak karena mungkin dia tahu ini jebakan. Pelaku juga sempat meminta uang Rp 200 ribu tapi tidak diberikan,” jelasnya.

Seiring berjalan waktu, pelaku sempat beberapa kali mengganti nomor handphone untuk meminta korban menuruti keinginannya. Namun kesal keinginannya tidak diberikan korban, akhirnya pelaku menyebarkan video tersebut.

“Video sudah disebar di media sosial Instagram, Facebook, dan dikirim ke teman-teman korban,” kata Reza.

Tak terima dengan hal tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi.

Pelaku kemudian ditangkap setelah mencoba kembali menghubungi korban. Dia ditangkap di Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, pada 18 Juli 2024.

“Terus beberapa waktu lalu, nomor itu (milik pelaku) kembali menghubungi korban untuk meminta video call. Akhirnya, kami tangkap,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE.

(Tim/Jn)

Komentar