Penumpang Luar Negeri Jangan Terima Titipan Untuk Registrasi IMEI Handphone, Berikut Himbauan Bea Cukai Batam

Batam, Headline388 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Bea Cukai Batam tingkatkan pengawasan barang penumpang dari luar negeri. Salah satu hal yang menjadi titik perhatian adalah registrasi IMEI handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Tingginya jumlah penumpang yang menuju Indonesia dari luar negeri akan mengakibatkan penumpukan pada pelayanan registrasi IMEI.

Komitmen Bea Cukai Batam dibuktikan
dengan peningkatan sistem, dimana saat ini sudah dapat mengecek daftar penumpang yang sudah melakukan registrasi IMEI secara berulang.

“Sistem kami saat ini sudah dapat mengecek daftar penumpang yang sudah melakukan registrasi IMEI secara berulang. Apabila terdapat identitas yang sudah melakukan registrasi IMEI, maka tidak akan kami
layani kembali permohonannya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal registrasi IMEI terakhir,” ungkap Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah dalam rilis resmi yang diterima Redaksi Dailykepri.com, Rabu (19/4/2023).

Tempat pendaftaran IMEI Handpone dari kedatangan luar negeri. Foto: Humas Bea Cukai Batam

 

Mengacu pada Permendag 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, setiap penumpang memiliki batas pembawaan
handphone dari luar negeri sebanyak 2 (dua) unit. Apabila ditemukan adanya pembawaan handphone yang berulang dengan identitas yang sama maka tidak termasuk kategori barang pribadi penumpang dan mengakibatkan tidak dilayananinya registrasi IMEI.

Baca juga: 105 Handphone Bekas Diamankan Bea Cukai Batam dari Dua Penumpang Kapal Kelud

“Pada kesempatan ini kami juga menghimbau kepada semua calon penumpang untuk berhati-hati dengan
imbalan oleh seseorang untuk menitipkan paket apapun, termasuk handphone dan barang elektronik lainnya karena akan menimbulkan konsekuensi hukum,” pungkas Rizki. (Red/Rls)

Komentar