Dailykepri.com | Batam – Polda Kepri melalui Subdit IV Dirtintelkam bekerjasama dengan Tim Timpora menyerahkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial LES (60 tahun).
Penyerahan itu langsung diterima oleh Petugas kantor Imigrasi kelas I TPI Khusus Batam, jalan Engku Putri Kota Batam kepulauan Riau. (26/1/2023)
Menurut informasi dari masyarakat bahwasanya ada orang asing berkewarganegaraan Singapura didapati telah berada di Batam selama 3 tahun.
Subdit IV Intelkam Polda Kepri di pimpin oleh AKP Marcel Prasetya S.T.K.M.Sc.S.I.K. bekerjasama dengan stakeholder lainnya yang tergabung dalam Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) saat itu juga langsung menelusuri tempat tinggal WNA tersebut yang berada di perumahan Nadim Raya.
Saat dimintai keterangan, orang tersebut mengatakan alasan tinggal sampai overstay di Batam disebabkan Covid-19 yang berkepanjangan, ucap Marcel.
Tio, Petugas Imigrasi membenarkan telah menerima limpahan kasus seorang warga negara asing dari Subdit IV Intelkam Polda Kepri bersama Tim Timpora saat overstay di Batam.
Keberadaan orang asing selalu di awasi dengan cara bekerjasama dengan stakeholder lainnya seperti pihak kepolisian, saat ini orang asing itu berada di bawah pengawasan pihak Imigrasi untuk diproses lebih lanjut, ucapnya. (**/Red)
Komentar