Dailykepri.com | Batam— Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) bagi seluruh pelajar di Kota Batam. Kebijakan ini diambil menyusul kualitas udara di Batam yang memburuk akibat kabut asap kiriman dari kebakaran hutan di luar wilayah Kepri.
Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMGK), indeks kualitas udara (EKI) Kota Batam pada Senin sore (28/9/2026) sempat menyentuh angka 149, dan pada Selasa pagi (29/9/2026) berada di angka 123. Angka tersebut telah jauh melampaui ambang batas normal sehat, yakni di bawah 100.
Menanggapi situasi darurat ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, menegaskan perlunya langkah cepat untuk mengalihkan kegiatan belajar secara tatap muka ke metode daring.
“Untuk mencegah munculnya persoalan infeksi pernapasan bagi anak-anak maupun penyakit penyerta lainnya, kami meminta seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta dari tingkat TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK, untuk melaksanakan belajar dari rumah sampai indeks kualitas udara kembali di bawah angka 100,” ujar Lagat.
Ombudsman Kepri menilai langkah Dinas Pendidikan Kota Batam yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026, serta instruksi dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Adi Agung, sudah sangat tepat untuk melindungi keselamatan para siswa. Kebijakan BDR ini resmi diberlakukan mulai 29 September 2026.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Lagat menekankan bahwa negara dan penyelenggara wajib memberikan jaminan keamanan serta perlindungan dari bahaya bagi masyarakat.
“Kebijakan ini wajib direalisasikan tanpa terkecuali, termasuk oleh sekolah mandiri atau swasta, demi menghindari risiko kesehatan yang membahayakan anak-anak kita,” tambahnya.
Meskipun dampak kabut asap ini paling dirasakan di wilayah Batam, Tanjungpinang, dan Bintan, Ombudsman Kepri juga mendorong pemerintah kabupaten/kota lainnya di Kepri untuk bersikap proaktif.
“Wilayah lain di luar tiga daerah silahkan untuk menyesuaikan dan mengambil kebijakan serupa jika kondisi cuaca dinilai mulai memburuk dan tidak lagi aman bagi kesehatan siswa,” tegas Lagat.
Dalam masa Belajar dari Rumah ini, Ombudsman Jkepri memberikan sejumlah imbauan penting yakni agar pihak sekolah menyusun skenario penugasan yang terstruktur, memantau kesehatan dan kehadiran murid, serta berkoordinasi aktif dengan orang tua.
Kemudian untuk pihak orang tua agar mendampingi anak selama belajar di rumah, membatasi aktivitas anak di luar ruangan, menjaga pola hidup bersih dan sehat (PHBS), memperbanyak konsumsi air putih, serta memastikan anak mengenakan masker jika terpaksa keluar rumah.
Kebijakan BDR ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi secara berkala seiring dengan perkembangan perbaikan kualitas udara di wilayah Kepri.











Komentar