Dailykepri.com | Batam – Warga Batam yang akan melakukan mudik lebaran 2024 dengan kendaran yang belum membayar pajak bisa membawa kendaraan Free Trade Zone (FTZ) keluar Batam, meskipun belum membayar kewajiban PPN 11 persen.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan kendaraan berstatus FTZ yang hendak dibawa mudik harus melengkapi beberapa persyaratan. Di antaranya daerah tujuan, hingga menunjukkan legalitas kendaraan.
“Mengenai pengeluaran sementara kendaraan lokal dari FTZ Batam menuju daerah pabean Indonesia lainnya, wajib mengajukan permohonan dengan mencantumkan beberapa syarat yang ditetapkan,” jelas Evi Octavia dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).
Selain persyaratan tersebut, kata Evi, masyarakat yang hendak mudik dengan kendaraan FTZ juga menyediakan uang jaminan sebesar 11 persen.
Baca juga:
BC Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10,2 MIliar Hasil Penindakan Tahun 2020-2024
“Jaminan tunai, untuk besaran 11% dari nilai jual kendaraan bermotor (yang diterbitkan Bapenda),” terangnya.
Mengajukan permohonan dengan mencantumkan lokasi tujuan pengeluaran kendaraan, jangka waktu pengeluaran (maksimal 45 hari), alasan pengeluaran dan legalitas kendaraan.
Keputusan pengeluaran sementara oleh Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam
Penyerahan jaminan sebesar PPN DN yang tertuang (11% dari NJKB berdasarkan website Bapenda Kepri) berupa jaminan tunai dan penerbitan bukti penerimaan jaminan (BPK)
Surat jalan Ditlantas yang sedikitnya memuat verifikasi bahwa kendaraan tidak terkait pelanggaran/pidana, identifikasi kendaraan dan juga verifikasi kebenaran dan masa berlaku STNK
Pengajuan formalitas pabean dengan PPFTZ-01 manual dan dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik sekaligus membuat froforma PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke FTZ Batam.
Komentar