Dailykepri.com | Batam — Di balik bangunan semi permanen yang terbuat dari papan kayu dilapisi triplek alakadarnya, sebuah aktivitas yang meresahkan masyarakat kembali berdenyut. Bangunan yang berdiri di atas tiang-tiang kayu penyangga itu tampak sederhana dan tersembunyi. Sebuah jembatan kayu kecil terlihat disediakan sebagai akses masuk, sementara atapnya ditutupi terpal hijau dan seng bekas untuk menghalau panas.
Namun, siapa sangka, di dalam bilik kayu sederhana tersebut, berdiri kokoh sebuah meja permainan elektronik berukuran besar. Layar raksasa menampilkan grafis ikan dan makhluk laut berwarna-warni, dilengkapi dengan puluhan tuas (joystick) dan tombol warna-warni yang mengelilingi meja. Sejumlah kursi plastik putih tampak disiapkan, siap menyambut para pemain yang ingin mencoba peruntungan. Inilah wajah salah satu lokasi gelanggang permainan (gelper) liar yang menyajikan permainan tembak ikan.
Aktivitas gelper yang diduga menjadi kedok praktik perjudian ini dilaporkan masih marak beroperasi di sejumlah wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau. Senin (2/11/2026).
Puluhan titik lokasi yang tersebar di beberapa kecamatan tersebut disebut menyediakan mesin permainan elektronik, seperti tembak ikan, tembak burung, dan sejumlah permainan sejenis. Keberadaan lokasi-lokasi itu menjadi sorotan karena diduga beroperasi tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Salah satu lokasi yang disebut menjadi tempat beroperasinya mesin gelper berada di Kecamatan Batu Ampar, tidak jauh dari Kantor Polairud Polresta Barelang. Lokasi lainnya berada di kawasan Pasar Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap lokasi setidaknya menyediakan dua unit mesin permainan seperti yang terlihat dalam foto. Aktivitas tersebut disebut berlangsung dengan mekanisme transaksi menggunakan kredit yang diisikan ke mesin oleh petugas.
Seorang sumber berinisial W mengungkapkan, mekanisme permainan di sejumlah lokasi tersebut relatif sama. Menurut W, pemain terlebih dahulu menyerahkan uang kepada petugas perempuan yang bertugas sebagai wasit sekaligus pemegang kunci mesin. Setelah itu, kredit permainan akan dimasukkan ke dalam mesin.
“Kalau mau main tinggal isi Rp 50.000 dan kasih uang sama wasit. Nanti kredit kita diisikan ke dalam meja. Selanjutnya kalau menang tinggal cancel,” ujar W.
W menambahkan, mesin yang digunakan tergolong berukuran kecil sehingga pemain dapat mengisi kredit dengan nominal yang lebih rendah.
“Mesinnya tergolong kecil, karena kita bisa isi dengan bilang Rp 10.000,” katanya.
Selain di Batu Ampar dan Lubuk Baja, W juga menyebut sejumlah lokasi lain yang diduga menjadi tempat operasional gelper, di antaranya kawasan Bengkong, sekitar Pelabuhan Kelud, Bukit Senyum, Batu Aji, Pantai Stres, Nongsa, hingga Taman Jodoh.
Dalam keterangannya, W turut menyebut sejumlah inisial pihak yang diduga memiliki atau mengelola beberapa lokasi tersebut.
“Setidaknya lebih dari satu pemilik mesinnya, misalnya PH dan EK itu oknum berbaju, dan juga BD dan HD oknum sipil.” Jelas W.
Namun, informasi mengenai identitas, kepemilikan, dan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya pembagian uang kepada sejumlah pihak, termasuk oknum media, agar aktivitas gelper tersebut tidak diberitakan. Informasi tersebut menyebut seorang oknum wartawan perempuan berinisial PR diduga mengatur pembagian uang kepada sejumlah media di Batam. Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Jika benar terdapat pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap praktik perjudian, kondisi ini tentu perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Terlebih, aktivitas perjudian yang tidak memiliki izin dapat menimbulkan persoalan hukum dan sosial di tengah masyarakat. Bangunan-bangunan liar yang berdiri di atas tanah kosong atau di pinggiran jalan ini seolah menjadi tameng karena luput dari pengawasan.
Masyarakat berharap Polda Kepulauan Riau, Polresta Barelang, serta jajaran Polsek dapat melakukan penelusuran terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian tersebut.
Hingga berita ini disusun, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek Batu Ampar, dan Polsek Lubuk Baja terkait dugaan operasional gelper tanpa izin serta informasi mengenai pihak-pihak yang disebut memberikan perlindungan.
Konfirmasi juga diperlukan dari pihak-pihak yang namanya atau inisialnya disebut dalam informasi tersebut guna memperoleh penjelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan. (Red).











Komentar