Pendataan Masih Berlangsung, Warga : Kami Pindah Tanpa Paksaan

Batam, BP Batam, Headline1779 Dilihat


Dailykepri.com | Batam – Sosialisasi dan pendataan terhadap warga terdampak proyek pengembangan Rempang Eco-City masih terus berlangsung, Rabu (27/9/2023).

Perlahan tapi pasti, beberapa warga Rempang yang terdampak pembangunan mulai bersedia untuk pindah ke hunian sementara.

Salah satunya adalah Rantau, warga asli Desa Pasir Panjang, Kelurahan Sembulang.

Pria paruh baya tersebut menegaskan bahwa pemindahan terhadap dirinya dan istri merupakan pilihan pribadi tanpa ada intervensi ataupun unsur paksaan dari tim yang bertugas.

Pemindahan salah satu warga tanpa ada intervensi ataupun unsur paksaan dari tim yang bertugas



Menurutnya, keputusan tersebut murni untuk mendukung program pemerintah. Dengan harapan, program strategis nasional tersebut dapat membawa kesejahteraan untuk masyarakat ke depan.

“Kami pindah secara sukarela tanpa paksaan. Saya dan istri berharap bisa lebih sejahtera ke depannya,” ujar Rantau.

Kepada Rantau dan istri, BP Batam pun langsung menyerahkan uang senilai Rp 10,8 juta. Dengan rincian, uang sewa selama tiga bulan sebesar Rp 3,6 juta dan biaya hidup tiga bulan ke depan sejumlah Rp 7,2 juta.

“Untuk lokasi (hunian sementara), kami cari sendiri,” ungkapnya lagi.

Komentar