Antisipasi Modus Narkoba Cair, Kapolri Terbitkan SE Larangan Vape bagi Seluruh Anggota Polri

Kapolri Terbitkan SE/9/X/2026, Seluruh Anggota Polri Dilarang Gunakan Vape

Headline, Nasional8604 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Kapolri menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan ini resmi berlaku secara nasional sejak diterbitkan pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Melalui aturan anyar tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang keras menggunakan rokok elektrik, baik di dalam area lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Larangan ini berlaku mengikat di seluruh tingkatan institusi, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Gambar dengan Link DailyKepri Image

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah antisipatif dan proaktif Polri dalam merespons transformasi modus operandi peredaran gelap narkotika yang makin dinamis.

Perkembangan modus peredaran zat terlarang saat ini dilaporkan tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, melainkan telah merambah ke bentuk cairan yang disamarkan melalui perangkat vape, baik pada komponen device, cartridge, maupun liquid.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” tegas Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Minggu, 1 November 2026.

Salah satu dasar pertimbangan krusial dalam penetapan larangan ini adalah maraknya temuan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran zat berbahaya jenis etomidate. Zat tersebut telah resmi dikategorikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Polri menegaskan komitmennya untuk memperkuat pembersihan internal sekaligus melakukan upaya pencegahan dari dalam institusi. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin, profesionalisme, serta integritas seluruh personel Polri sebagai pilar utama never ending war against narcotics. Bagi anggota yang kedapatan melanggar ketentuan SE tersebut akan dijatuhi sanksi disiplin maupun kode etik sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” pungkas Johnny.

Komentar