Dailykepri.com | Batam – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyoroti implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketertiban Sosial. Rapat yang berlangsung di ruang DPRD menghadirkan puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Putra Batam (UPB), dosen sekaligus aktivis kemanusiaan Romo Paschalis, serta jajaran pejabat Dinas Sosial, Satpol PP, dan Bagian Hukum Pemko Batam.
RDPU dipimpin Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk, ST, didampingi Wakil Ketua Drs. H. Surya Makmur Nasution, M.Hum, dan Sekretaris Komisi Hj. Asnawati Atiq, SE, MM. Sejumlah anggota komisi memberikan perhatian serius terhadap isu yang dibawa mahasiswa hukum terkait kawasan rehabilitasi non-panti Sintai di Tanjunguncang.
Mahasiswa menilai kawasan tersebut tidak lagi menjalankan fungsi rehabilitasi, melainkan beralih menjadi lokalisasi Pekerja Seks Komersial (PSK). “Kami melihat banyak indikasi yang rasanya sangat tidak layak jika kawasan Sintai disebut pusat rehabilitasi non-panti. Ada indikasi eksploitasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta kesan pembiaran oleh pemerintah,” tegas Herdianto Sarumaha, juru bicara mahasiswa.
Mahasiswa lain, Amanda, menambahkan bahwa keberadaan Sintai justru menyuburkan praktik prostitusi tanpa ada program pembinaan nyata. “Hasil observasi kami, hampir tidak ada pelatihan yang diberikan kepada wanita-wanita yang terjebak prostitusi di Sintai. Padahal dalam Perda ditegaskan pusat rehabilitasi ini dievaluasi setiap tiga tahun,” kritiknya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV Surya Makmur Nasution mengakui tumpulnya Perda Ketertiban Sosial dalam menjangkau akar masalah prostitusi. “Prostitusi ini permasalahan sosial yang sangat kompleks. Banyak hal terkait di dalamnya seperti human trafficking. Kita harus akui Perda Ketertiban Sosial saja tidak mampu menjangkau persoalan ini, namun setidaknya kita mampu memfokuskan pada rehabilitasi berupa pembinaan dan pelatihan,” paparnya.
Anggota Komisi IV, Warya Burhanuddin, turut mendukung aksi kritis mahasiswa. “Terima kasih teman-teman mahasiswa telah membangunkan kita dari tidur panjang terkait keberadaan Perda ini. Ini perlu dibahas bagaimana mengatasi maraknya prostitusi, bukan hanya di Sintai, tapi juga di pusat kota seperti kawasan Nagoya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Batam, Drs. H. Zul Arif, MH, mengakui Perda Ketertiban Sosial sudah tidak relevan dengan kondisi hukum saat ini. “Kami sudah berusaha mengajukan revisi sejak tiga tahun lalu. Dari sisi dasar hukumnya saja sudah berubah, di mana dulu bersandar pada UU Otonomi Daerah, sementara saat ini regulasinya sudah diganti dengan UU Pemerintahan Daerah,” jelasnya.
Sebagai rekomendasi akhir, Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk meminta Dinas Sosial dan Satpol PP segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membenahi kawasan Sintai. “Kami meminta Dinas Sosial segera mengajukan naskah akademis terkait revisi atau perubahan Perda Ketertiban Sosial ini,” pungkas Dandis menutup rapat.











Komentar