Polda Kepri Ungkap Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster di Batam

Modus Operandi Gunakan Kargo Pesawat dan Koper

Dailykepri.com | Batam – Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau melalui Subdit I Indagsi berhasil mengungkap tindak pidana penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui wilayah Kota Batam.

Gambar dengan Link DailyKepri Image

Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, 20 Mei 2026, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian ekosistem laut Indonesia.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa pengungkapan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Komplek Mega Legenda 2, Batam Kota.

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial S.S. yang berperan sebagai penjemput barang dan D.S. yang diduga memerintahkan penjemputan barang tersebut. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa kurang lebih 100.000 ekor Benih Bening Lobster,” ujarnya.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan kronologi pengungkapan bermula dari informasi adanya pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.

Sekitar pukul 07.00 WIB, tim melakukan pembuntutan terhadap mobil Toyota Avanza dari Bandara Hang Nadim menuju Mega Legenda. Saat diberhentikan, ditemukan tujuh koli kardus, empat di antaranya berisi benih lobster yang disimpan dalam koper. Seluruh barang bukti dan pelaku kemudian diamankan ke Mapolda Kepri.

Berdasarkan penyelidikan, modus yang digunakan adalah mengirim benih lobster melalui kargo pesawat udara dengan koper dibungkus kardus dan dilapisi pakaian bekas untuk mengelabui petugas. Benih tersebut diduga akan diselundupkan ke Singapura demi keuntungan ekonomi ilegal.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” tegas Silvester.

Para pelaku terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp10 miliar akibat tindak pidana tersebut. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menjaga sumber daya kelautan sekaligus menegakkan hukum terhadap praktik penyelundupan yang merugikan bangsa.

Komentar