Dailykepri.com | Batam – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang. Kegiatan yang berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang pada Selasa, 28 April 2026 ini dilakukan sebagai bentuk transparansi aparat kepolisian dalam mempertanggungjawabkan hasil kerja pemberantasan narkotika periode Februari hingga April 2026.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi Wakapolresta AKBP Fadli Agus, Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi, serta Kasihumas AKP Budi Santosa. Turut hadir sejumlah perwakilan instansi terkait, di antaranya BNN Kota Batam, Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Batam, Balai POM, Pengadilan Negeri Batam, serta para advokat. Kehadiran berbagai pihak ini menegaskan komitmen bersama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Batam.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 13 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang laki-laki. Bukti tersebut terdiri dari sabu seberat 1.075,65 gram, 47 butir ekstasi, serta 1.931 liquid vape mengandung zat etomidate. Pemusnahan dilakukan secara terbuka untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas narkotika.
Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 39.835 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. “Keberhasilan ini adalah bukti komitmen Polri bersama instansi terkait dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Sinergi dengan BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan, serta dukungan masyarakat menjadi kunci utama,” ujarnya.
Dalam aspek penegakan hukum, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 609 Ayat (1) dan (2) huruf a dan b KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar antara 10 hingga 20 tahun penjara, dengan pidana denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp2 miliar.
Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa Polresta Barelang bersama seluruh stakeholder tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kota Batam. Transparansi, sinergi, dan komitmen bersama menjadi fondasi utama dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika yang merusak generasi.











Komentar