Dailykepri.com | Batam – Air Batam Hilir menegaskan larangan keras terhadap praktik sambungan maupun pemakaian air ilegal yang dilakukan tanpa izin, tanpa meteran, atau dengan memanipulasi meteran agar konsumsi tidak tercatat. Praktik ini dinilai merugikan pelanggan lain karena menyebabkan penurunan tekanan air dan mengganggu distribusi.
“Sambungan dan pemakaian air ilegal jelas dilarang, sebagaimana diatur dalam PERKA BP Batam Nomor 2 Tahun 2022 Bab X Pasal 44,” tegas pihak Air Batam Hilir dalam pernyataan resminya.
Masyarakat Kota Batam diimbau untuk tidak melakukan pelanggaran tersebut serta segera melaporkan jika menemukan adanya sambungan atau pemakaian air ilegal. “Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 0778 5700 000, kantor pelayanan pelanggan, atau nomor 0821 7138 5288,” tambahnya.
Air Batam Hilir memastikan pemeriksaan rutin akan dilakukan di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk penanganan keluhan maupun informasi kepelangganan, pelanggan dapat menggunakan saluran resmi Air Batam Hilir melalui Kantor Pelayanan Pelanggan di Bengkong dan Batu Aji, Call Center (0778) 5700 000, WhatsApp 0811 778 0155, aplikasi mobile Air Minum Batam, serta kanal media sosial resmi di Instagram, Twitter, Facebook, website www.airbatam.com, dan email kontakpelanggan@airbatam.com.












Komentar