Guru Agama di Bawah Kemdikbud Sepertinya Harus Gigit Jari Lagi Tidak Terima Tambahan 100%

Headline, Pendidikan6380 Dilihat

Dailykepri.com | Palembang – Sejak tahun 2023 pemerintah telah memberikan tambahan THR dan Gaji ke-13 kepada guru yang tidak menerima tambahan penghasilan dari Pemda.

Besaran yang diterima di tahun 2023 sebesar Lima puluh persen gaji dan tambahan THR sebesar Lima puluh persen TPG.

Tambahan ini meningkat pada tahun 2024 menjadi sebesar seratus persen gaji dan tambahan THR sebesar seratus persen Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Walaupun pada banyak daerah pembayarannya tertunda, namun guru di bawah Kemdikbud bisa berharap tambahan tersebut akan di terima.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, setelah beberapa orang perwakilan guru SMA dan SMK Sumatera Selatan menghadap Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan,  diinfokan bahwa untuk tambahan tersebut tidak bisa dibayarkan pada tahun 2024 tetapi akan dijadikan sebagai anggaran take over dan akan dibayarkan pada awal tahun 2025 ini.

Salah seorang perwakilan guru SMA Sumatera Selatan yang minta namanya tidak dituliskan mengatakan bahwa dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan didapatkan informasi bahwa pembayaran akan dilakukan setelah rapat anggota Dewan.

“Kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan waktu kami temui mengatakan bahwa disebabkan uang masuk sudah di bulan Desember, Maka Dina tidak bisa membayarkannya, maka pembayaran tersebut dimasukkan ke dalam anggaran take over 2025, dan nanti bisa dibayarkan setelah disahkan oleh anggota Dewan, sekitar bulan Januari 2025” jelasnya.

Selanjutnya : Guru Agama Kemdikbud Gigit Jari

Komentar