Dailykepri.com | Palembang – Beberapa perwakilan guru SMA SMK Provinsi Sumatera Selatan mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Senin (26/8).
Tujuan kedatangan mereka kali ini ingin mempertanyakan pembayaran tambahan penghasilan yang seratus persen THR dan gaji ke – 13 yang sampai sekarang Masih belum ada kejelasan.
Seperti diketahui, Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.
Menteri Anas menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji 13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19. Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Bagi pegawai ASN, komponen yang diterima adalah pertama gaji pokok. Kedua, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum,kemudian seratus persen tunjangan kinerja bagi K/L pemerintah pusat. Setinggi-tingginya seratus persen tambahan penghasilan atau TPP bagi ASN di instansi daerah, tentu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Single Salary ASN, Apakah Tunjangan Profesi Guru (TPG) Hilang?
Lebih lanjut, Menteri Anas mengemukakan bagi Guru dan Dosen terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar seratus persen.
Salah seorang perwakilan guru yang datang ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Ketua IGI Wilayah Sumatera Selatan, Aswin, S. Pd M. Si menyampaikan bahwa peraturannya sudah jelas, tetapi kenapa belum ditindaklanjuti.
“Kami berencana akan mempertanyakan tambahan 100 persen THR dan gaji ke- 13 ke diknas, kapan akan dibayarkan, kalau dari siaran pers menteri keuangan, seharusnya sudah dibayarkan, tapi nyatanya sampai sekarang masih belum ada realisasi” jelas Aswin.(*/afr)
Komentar