Serikat Rakyat Mandiri Indonesia Kepri Bersama Aegis Law Associates Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pulau Ngenang

Batam, Headline2353 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Perjuangkan aspirasi dari masyarakat Pulau Ngenang Kota Batam, Serikat Rakyat Mandiri Indonesia Kepulauan Riau bersama Aegis Law Associates mengajak Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kota Batam terkait keterbatasan ketersedian pelayanan kesehatan.

Serikat Rakyat Mandiri Indonesia Kepulauan Riau yang diwakili oleh Antony, S.H serta didampingi oleh Excel Brayen Sandoval, S.H yang merupakan Ketua Aegis Law Associates, mengajukan surat ajakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aspirasi-aspirasi masyarakat Pulau Ngenang Kota Batam.

Surat ajakan RDP tersebut mengenai keterbatasan pelayanan kesehatan yang kurang memadai baik dari fasilitas hingga tenaga kesehatan yang didapatkan setelah melakukan kunjungan ke Pulau Ngenang bulan Mei lalu.

“Kami sudah melakukan kunjungan ke Pulau Ngenang Kota Batam dan telah duduk bersama dengan warga sekitar yang juga turut dihadiri oleh beberapa RT/RW, keterbatasan pelayanan kesehatan masih kurang memadai baik dari segi fasilitas hingga tenaga kesehatan nya yang dimana setiap kali warga Pulau Ngenang sakit harus berobat ke Batam dengan menggunakan kapal laut,” ujar Antony.

“Selain mengeluarkan biaya yang cukup besar dan disaat keadaan darurat banyak warga yang tidak selamat akibat jauhnya perjalanan menuju rumah sakit,” lanjutnya.

Oleh sebab itu suara masyarakat ini sudah kami tuliskan di dalam surat ajakan Rapat Dengar Pendapat kepada DPRD Kota Batam, kami ingin suara masyarakat Pulau Ngenang tersampaikan dan mohon penjelasannya dari pemerintah terkait hak-hak kesehatan masyarakat pulau Ngenang saat ini.


Senada dengan hal tersebut, Excel Brayen Sandoval, S.H juga turut mempertanyakan alasan-alasan ketidaktersediaan pelayanan kesehatan yang memadai di Pulau Ngenang hingga saat ini, padahal sebagaimana tertuang didalam konstitusi terutama dalam UUD 1945 Pasal 28H dan Pasal 34 ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakan.

Selanjutnya, surat pengajuan Rapat Dengar Pendapat sudah diajukan ke DPRD Kota Batam dan terkhusus Komisi IV DPRD Kota Batam tertanggal 03/07/2024 hari Rabu, tinggal menunggu undangan dari Komisi IV DPRD Kota Batam, setelah tanggal RDP dijadwalkan. (*)

Komentar