Dailykepri.com | Batam – Kelahiran anak bagi pasangan suami istri tentu merupakan hal yang ditunggu tunggu. Bagi pasangan menikah, anak merupakan sebuah anugrah yang tidak terhingga. Karena merupakan penerus dari sebuah keluarga.
Bagi pasangan muda atau yang baru memiliki anak, tentu hal yang baru dan sedikit membingungkan bagaimana caranya mengurus akte kelahiran dan apa saja persyaratan nya.
Setiap kelahiran harus mencatatkan kelahiran anak tersebut ke Disdukcapil. Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
Apa saja yang harus diketahui dan dilengkapi, dan juga persyaratan dalam pengurusan akte kelahiran ini.
Berikut Persyaratan Administrasi pengurusan Akta Kelahiran di Wilayah Batam dikutip dari website https://disdukcapil.batam.go.id/akta-kelahiran/
1. Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/ Puskesmas/ Faskes/Dokter/ Bidan, atau dari Nakhkoda Kapal Laut/ Kapten Pesawat Terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/kebun/sawah;
2. Fotokopi buku nikah/ kutipan akta perkawinan/ bukti lain yang sah;
3. Fotokopi Kartu Keluarga;
4. Berita acara kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya/ keberadaan orang tuanya;
5. Apabila tidak dapat memenuhi syarat pertama, Penduduk dapat membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak untuk kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan dua orang saksi; dan
6. Apabila tidak dapat memenuhi syarat kedua, penduduk dapat membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kebenaran sebagai data pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan dua orang saksi.
Prosedur pengurusannya adalah Pelapor membawa berkas persyaratan administrasi (Asli dan Fotokopi) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam. Pelapor mengisi formulir F-2.01 serta menyerahkan persyaratan Administrasi berupa fotokopi (Berkas Asli hanya diperlihatkan ke Petugas saat pengajuan).
Kenapa akte kelahiran sangat penting dan apa saja manfaatnya bagi seorang anak?
Meski kepemilikan dari akta kelahiran ini sangat penting, namun tidak sedikit orang tua yang terlambat atau bahkan tidak mau mengurus pembuatan akta kelahiran untuk anaknya.
Padahal, akta kelahiran memiliki banyak manfaat. Salah satunya adalah menjadi identitas resmi anak. Ini berlaku sampai nanti ia berusia 17 tahun memiliki identitas resmi lagi berupa KTP.
Seperti diketahui, saat membuat KTP pun akta kelahiran menjadi salah satu syaratnya juga.
Saat ini, untuk mendaftar ke sekolah pun akta kelahiran juga menjadi salah satu syarat utamanya. Selain itu, akta kelahiran juga dibutuhkan untuk mengurus pembuatan paspor, mengurus asuransi serta nantinya untuk mendaftar pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
(*Daniel)
Komentar