Dailykepri.com | Batam – Kepolisian Sektor Balai Karimun, Polres Karimun, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam setelah menerima laporan dari korban pada Senin, 19 Oktober 2026.
Dalam pengungkapan cepat tersebut, tim penyidik mengamankan seorang wanita berinisial R yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver. Peristiwa pencurian tersebut terjadi di kawasan Jalan K. Meja Bundar, tepatnya di area parkir depan Wisma Balai Indah, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
Aksi pencurian berawal sekitar pukul 08.00 WIB ketika korban memarkirkan sepeda motornya di depan area wisma. Namun, saat korban kembali ke lokasi parkir sekitar pukul 08.30 WIB setelah menyelesaikan urusannya, kendaraan roda dua milik korban sudah hilang dari tempat semula. Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp20 juta dan langsung membuat laporan resmi ke Polsek Balai Karimun.
Menindaklanjuti laporan warga, personel Unit Reskrim Polsek Balai Karimun bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku R. Pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti pendukung berupa satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik korban.
Kapolsek Balai Karimun, AKP Bakri, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan respons cepat terhadap setiap laporan gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya. “Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional serta melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana,” ujar AKP Bakri.
Saat ini, terduga pelaku R beserta barang bukti masih berada di Mapolsek Balai Karimun untuk proses pemeriksaan saksi-saksi dan pemberkasan lebih lanjut. Atas perbuatannya, perkara tersebut direncanakan bakal diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan penerapan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.











Komentar