Dailykepri.com | Karimun – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 344,44 gram hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/12/III/RES.4.2/2026/Satresnarkoba/Polres Karimun/Polda Kepri tanggal 30 Maret 2026, serta berdasarkan surat perintah penyidikan, penyitaan, dan penetapan status barang sitaan.
Konferensi pers dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Iptu Junaidi mewakili plt. Kasatres Narkoba AKP Denny Hartanto, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kasipidum Kejaksaan Ridwan, SH, MH, serta dihadiri perwakilan hakim, BNNK, dan kuasa hukum.
“Kasus tersebut terungkap di Perumahan Harmoni Indah Blok Q 26, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 22.55 WIB, dengan dua orang tersangka berinisial SN dan RL,” ujar Iptu Junaidi.
Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan satu paket besar sabu dengan berat bersih 363,5 gram. Sebanyak 19,06 gram disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan.
Kapolres Karimun menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. “Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kabupaten Karimun,” tegas Kapolres Karimun.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. Laporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar.
Polres Karimun menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Karimun.











Komentar