Dailykepri.com | Palembang – Pergub No. 16 Tahun 2025 mengatur tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang diberikan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNS) Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam Pergub tersebut, dinyatakan pembayaran TPP dikelompokkan atas tiga kelompok yakni berdasarkan prestasi kerja, beban kerja dan kondisi kerja. Besaran tiap kelompok memiliki besaran yang berbeda mulai dari Rp 400 000 sampai tertinggi sebesar Rp 31 065 000.
Sementara sampai sekarang untuk tenaga PNS guru di bawah pemerintah Provinsi hanya menerima jatah berupa beras sebanyak 9 kg bagi yang tidak menanggung dan 18 kg bagi yang menanggung.
Hal ini diungkapkan oleh perwakilan Guru Sesumatera Selatan dalam kegiatan RDP antara perwakilan guru Sumatera Selatan dengan Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan Ikatan Guru Indonesia (IGI) Wilayah Sumatera Selatan (18/2).
Mewakili ribuan guru sesumsel, Muharisman, S. Pd., M. Si. menyampaikan keluhan guru di Sumatera Selatan yang berada di bawah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bahwa mereka merasa pengabdian yang mereka jalankan seakan tidak dianggap samasekali.
Terbukti pada pemberian TPP sesuai Pergub No 16 Tahun 2025 mereka hanya menerima beras, berbeda dengan tenaga lain.
“Karena dalam Pergub dinyatakan bahwa TPP diberikan berdasarkan prestasi kerja, beban kerja dan kondisi kerja dan kami tidak masuk dalam satu diantaranya. Apakah kami para guru tidak ada prestasi kerja, apakah kami dianggap tidak memiliki beban kerja. Padahal setiap tahun bahkan tiap semester kami telah memberikan hasil kerja yang terukur dan dinyatakan ke publik berupa laporan hasil penilaian setiap siswa” jelas Muharisman, S. Pd , M. Si Wakil Ketua 1 IGI Wilayah Sumsel.
“Dalam Diktum keduabelas Pergub No 16 Tahun 2025 tersebut dinyatakan bahwa selain tambahan penghasilan sebagaimana disebut dalam Diktum kesatu, kepada PNS dan CPNS termasuk Guru dan pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat diberikan Tambahan Penghasilan berupa Natura.
Dan selanjutnya dalam lampiran 1 Pergub juga dicantumkan besaran nilai Tunjangan untuk tenaga fungsional sesuai dengan level jabatannya seperti untuk tenaga fungsional jenjang Muda saja dapat Tunjangan sebesar Rp 5 800 000. Dan guru sebagai Pegawai Fungsional yang juga memiliki jenjang jabatan Muda, madya dan Utama tetapi hanya mendapatkan beras saja” jelas Muharisman.
Tidak hanya sampai disitu, Kamelia S. Pd., M. Pd. Kabid Perlindungan dan Advokasi Provesi IGI Wilayah Sumsel juga menambahkan bahwa selain mempertanyakan TPP jabatan di atas, guru Sumsel melalui IGI juga keberatan dengan beras yang mereka terima.
“Dalam Pergub ada perbedaan nilai TPP berdasarkan golongan yakni golongan II mendapat sebesar Rp 127 000, Golongan III sebesar Rp 133 700 dan Rp 149 400 untuk golongan IV. Tapi yang kami terima, jumlahnya sama yakni 9 kg beras, baik golongan III maupun Golongan IV. Kan tidak sesuai dengan Pergub.
Selain perbedaan ini, kami juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi mulai dari titik kumpul beras sampai ke rumah sesuai dengan jarak jemputnya.
Besaran yang harus dibayar berkisar dari Dua puluh ribu sampai seratus Lima puluh ribu sekali menerima, sesuai dengan kondisi sekolah masing masing.
Karena itu kami juga memohon kepada bapak ibu di Komisi V yang terhormat agar beras ini dibayarkan saja dalam bentuk uang yang ditransferkan ke rekening masing masing guru” ujar Kamelia menyampaikan permintaan guru guru di Sumsel.
Menanggapi semua keluhan guru guru Sumsel yang diwakili oleh beberapa anggota dan pengurus IGI Sumsel ini, ….. dari Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan mengatakan akan segera menindaklanjutinya.
“Setelah menerima keluhan yang Bapak Ibu sampaikan hari ini, kami dari Komisi V akan menindaklanjutinya dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Terutama masalah TPP. Pembayarannya jangan lagi berupa beras tetapi berupa uang, disesuaikan dengan Pergub No. 16 Tahun 2025, dan ditransferkan ke rekening masing masing guru” jawab Alwis, S. E., M. M.
Baca Juga:
Ikatan Guru Indonesia Sumsel Lakukan RDP Dengan Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan
Hal senada juga disampaikan oleh Kiky Subagyo, anggota dari Partai Demokrat ini juga menyampaikan “Sebenarnya masalah kualitas beras ini tidak hanya terjadi pada guru, tetapi juga pada instansi lain, Namun hal ini nanti juga akan kami sampaikan dan kami dari Komisi V juga akan memberikan pandangan” jelasnya.
Diakhir Rapat, perwakilan IGI Sumsel yang hadir menyampaikan terimakasih atas nama guru Sumsel dan semoga permasalahan yang mereka sampaikan hari ini bisa mendapatkan solusi terbaik sesuai harapan.
“Kami mewakili ribuan guru sesumsel, menyampaikan terimakasih kepada Komisi V karena telah menerima kehadiran kami sehingga bisa menyampaikan berbagai permasalahan di lingkungan Pendidikan, semoga dengan bantuan Komisi V nanti semua permasalahan yang telah kami sampaikan dapat mendapatkan solusi terbaik” jelas Aswin, S. Pd., M. M. menjelaskan.
Aswin juga menyampaikan bahwa saat ini, jumlah anggota IGI Wilayah Sumatera Selatan sudah mencapai lebih dari sembilan ribu orang. (*/af)
Komentar