ASN Dapat Mencantumkan Gelar Profesi Begini Cara Mengajukannya

Headline, Pendidikan2927 Dilihat

Dailykepri.com | Jakarta – Setelah ijin pencantuman gelar akademik yang diperoleh ASN dipermudah, sekarang ASN juga dapat mengajukan pencantuman gelar profesi yang diperoleh secara resmi dari perguruan tinggi atau lembaga sertifikasi profesi nasional dan global.

Hal ini untuk menjawab keresahan publik dan ASN terkait tidak diakuinya gelar profesi (terutama profesi Insinyur) dalam data kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi merilis surat dengan Nomor 6806/B-MP.01.01/SD/D/2025 tertanggal 9 Mei 2025, yang menegaskan bahwa ASN (PNS dan PPPK) dapat mencantumkan gelar profesi yang diperoleh melalui pendidikan profesi secara sah dan resmi.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen BKN dalam mendukung Program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI serta visi menuju Indonesia Emas 2045 dengan membangun manajemen talenta ASN yang unggul dan berbasis data kompetensi yang komprehensif.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di pusat dan daerah, BKN menegaskan bahwa:

ASN dapat mengajukan pencantuman gelar profesi yang diperoleh secara resmi dari perguruan tinggi atau lembaga sertifikasi profesi nasional dan global.

Gelar profesi tersebut dapat digunakan untuk pengembangan karier sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan berbasis sistem, melalui Platform ASN Digital pada layanan Peremajaan Data Riwayat Profesi.

Kepala BKN menyatakan, “Pencantuman gelar profesi bukan hanya soal pengakuan, tapi bagian dari pembangunan Satu Data ASN yang akurat, transparan, dan mendukung sistem merit kepegawaian. Kami mendorong ASN untuk terus mengembangkan kompetensinya, termasuk melalui jalur pendidikan profesi.”

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 49 ayat 1 mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi. Pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui pendidikan formal, profesi, dan nonformal.

Dengan terbitnya surat resmi ini, BKN berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi terkait pengakuan gelar profesi bagi ASN. Kebijakan ini juga menunjukkan keseriusan BKN dalam memperkuat kompetensi dan daya saing birokrasi Indonesia di masa depan. (**/afr)

Komentar