Dailykepri.com | Batam – Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau memastikan bakal menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum guru SMK di Kota Tanjungpinang berinisial D yang terseret kasus dugaan tindakan asusila terhadap anak didiknya. Penegasan tersebut disampaikan menyusul tertangkapnya tersangka yang sempat melarikan diri dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang.
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Siti Hidayati Rochmah, menyatakan rasa keprihatinan mendalam serta mengecam keras perbuatan tak terpuji yang mencoreng dunia pendidikan daerah tersebut. Pihaknya memastikan tidak akan berupaya melindungi oknum pendidik yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan merugikan keselamatan peserta didik.
Proses penanganan pelanggaran disiplin aparatur tersebut telah ditindaklanjuti secara berjenjang dari tingkat satuan pendidikan hingga ke tingkat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Pihak dinas telah berkoordinasi rapat bersama tim disiplin yang dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Daerah serta KORPRI untuk menentukan bentuk hukuman administratif yang sesuai dengan bobot pelanggaran.
Selain memproses penjatuhan sanksi administrasi, Dinas Pendidikan Kepri memprioritaskan pemulihan serta perlindungan psikologis bagi korban dan keluarganya. Pihak sekolah telah diinstruksikan untuk memberikan pendampingan khusus guna memastikan rasa aman dan keberlanjutan proses belajar-mengajar di lingkungan sekolah tetap terjaga.
Masyarakat diimbau untuk mempercayakan seluruh penanganan kasus ini kepada proses hukum dan jalur administratif yang tengah berjalan. “Kami sangat prihatin dan mengecam keras perbuatan itu. Kasus ini sedang dalam penanganan, dan kami akan segera menjatuhkan sanksi bagi oknum guru D. Tinggal menunggu sanksi dari BKD dan KORPRI saja. Guru harus menjadi teladan, bukan sebaliknya,” ujar Siti Hidayati Rochmah dalam keterangannya pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Sebelumnya, pelarian tersangka D berakhir setelah diringkus tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang berkoordinasi dengan Polres Kuantan Singingi di tempat persembunyiannya di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kanit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Joshua Bakara, mengonfirmasi bahwa tersangka sebelumnya dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan kepolisian pasca ditetapkan sebagai tersangka sejak awal September 2026, hingga akhirnya berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut di Mapolresta Tanjungpinang.











Komentar