Dailykepri.com | Bukittinggi – Berbeda dengan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Ketua Forum UMKM Kota Bukittinggi yang mendukung dan mengapresiasi rencana pemerintah membangun awning atau kanopi di Jl Minangkabau kota setempat.
Opini Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Ketua Forum UMKM Kota Bukittinggi mendapatkan tanggapan berbeda dari salah satu tokoh milenial Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., yang juga merupakan Kepala Bidang Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat Bukittinggi,
Ia menyatakan ini pendapat saya sebagai pribadi masyarakat Bukittinggi. Seperti dikutip dari Media Wajahbukittinggi.com dalam artikel “Protes Keras SJM, Pembangunan Awning/ Night Market Jalan Minangkabau, Dihentikan Sementara Waktu” Syarikat pedagang dan pemilik toko Jalan Minangkabau pada 22 September 2022 lalu telah menyampaikan aspirasi ke DPRD Bukittinggi. Terlihat Riyan Permana Putra, S.H., M.H., pengacara syarikat pedagang dan pemilik toko Jalan Minangkabau mendampingi waktu itu.
Riyan menyatakan tidak benar penolakan awning itu ada unsur politik dan hanya penolakan perorangan. Bisa dicek dengan jelas dan tertulis, secara statistik itu 100% pedagang dan pemilik toko Jalan Minangkabau menolak pembangunan awning. Apalagi telah ada perjanjian dengan pihak legislatif dan eksekutif jika ada gejolak di masyarakat, pembangunan awning sebagai opsi A tidak dilanjutkan. Akan dialihkan ke opsi B dan C. Seharusnya pemerintah dan DPRD mendengar aspirasi masyarakat ini, apalagi gejolak semakin hari semakin meninggi di Jalan Minangkabau.
Riyan melanjutkan jika memang berniat baik pembangunan Awning harus dimulai juga dengan niat baik sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik (good governance) dan sesuai juga dengan adab minangkabau yang mengutamakan musyawarah.
“Bulek aia ka pambuluah, bulek kato jo mufakek, tuah sapakek, cilakonyo dek basilang (bulat air karena pembuluh, bulat kata karena mufakat, tuah hasil sepakat, celaka karena ngotot bersilang pendapat). Menggambarkan nilai kedaulatan rakyat serta adat. Bahwa suara (sikap) rakyat melalui musyawarah mufakat merupakan keputusan tertinggi dalam masyarakat, dan berbahayalah apabila mufakat tersebut tidak menghasilkan keputusan. Karena silang pendapat hanya mengakibatkan kekisruhan,” lanjutnya.
Riyan yang merupakan salah satu tokoh milenial Bukittinggi yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi menolak pembangunan Awning. Ia menolak karna niniak mamak juga menolak dan pembangunan ini menimbulkan gejolak.
“Kami harap pemerintah daerah dan DPRD Bukitttinggi patuh kepada niniak mamak, kami tidak ingin ada gejolak di masyarakat, sudah saatnya pemerintah daerah dan DPRD mendengarkan aspirasi masyarakat yang didukung kesepakatan niniak mamak,” katanya di Bukittinggi, Kamis, (6/10/2022).
Riyan melanjutkan apalagi dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari dalam Pasal 1 Nomor 2 menyebutkan bahwa Ninik Mamak merupakan orang yang diangkat sebagai pemimpin adat oleh kaum/ suku dalam suatu nagari yang menyangkut tentang perihal menegakkan adat, bagaimana membimbing kemenakan baik secara moril maupun materil, menjaga harta pusaka serta memiliki tanggung jawab dalam pernikahan dan penyeleseian sengketa di kemenakan.
Kedudukan Niniak Mamak ditengah masyarakat Minangkabau sangat dihargai dan dijunjung tinggi karena sebagai penentu setiap keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat di Minangkabau. Maka dari itu setiap tindak tanduk perilaku masyarakat ataupun kebijakan pemerintah daerah harus sepengetahuan dan berdasarkan kesepakatan dari Ninik Mamak. Secara idealnya tingkat hubungan kekerabatan atau matrilineal Ninik Mamak mempunyai kontribusi yang penting di tengah masyarakat. Peran itu juga harus sejalan dengan adat istiadat yang berlaku di Minangkabau dalam menjaga kelangsungan penyelanggaraan pemerintahan daerah.
Tokoh Adat Kota Bukittinggi, Sumatera Barat yang dikenal dengan sebutan Niniak Mamak Kurai menyatakan (rekomendasi) penolakan terhadap rencana pembangunan Awning Jalan Minangkabau Pasar Atas, salah satu alasannya adalah menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Baca Artikelnya disini (Protes Keras SJM, Pembangunan Awning/ Night Market Jalan Minangkabau, Dihentikan Sementara Waktu). Para pemegang kuasa adat yang tergabung dalam Niniak Mamak Pangka Tuo Nagari Kurai Limo Jorong menyampaikan penolakannya kepada Wali Kota dan DPRD daerah setempat.
Terakhir Riyan yang merupakan Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Kota Bukittinggi menyatakan kami tentu berharap penolakan masyarakat dan niniak mamak ini dapat membuat pemerintah daerah dan DPRD Bukittinggi menempuh langkah perubahan APBD yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Reporter : Ari
Editor : Redaksi
Komentar