Seorang Wartawan Diancam Oleh Oknum yang Diduga Agen PMI

Dailykepri.com | Batam – Diduga Agen PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) di Kota Batam mengancam Seorang Wartawan yang sedang meminta klarifikasi terkait dirinya tersebut terlibat sebagai Praktek Perdagangan PMI dengan modus Pungutan Liar.

Ketika awak media yang sedang meminta klarifikasi ke Agen PMI, berinisial HS melalui Pesan Whatapps justru mendapat balasan dengan kalimat yang tak sedap bahkan bisa dikategorikan Pengancaman menurut undang undang yang berlaku.

Tangkapan layar yang di terima Redaksi dailykepri.com

Ditambah lagi HS terang – terangan dalam pesan Whatappsnya mengatakan jika saya sudah memberikan uang ke Anda. Kemudian, Si Agen PMI juga mengajak duel ( fight ) satu lawan satu. Sementara, Wartawan tersebut belum pernah jumpa apalagi mendapatkan dana dari HS.

Sebagaimana dalam ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Sedangkan, untuk dikatakan sebagai fitnah perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur Pasal 311 ayat (1), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :

“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”

Untuk diketahui, isi dari berita yang menyangkut Agen PMI dikatakan “Saya sudah amankan beberapa oknum ketika saya akan bermain dalam lingkaran PMI. Saya tidak takut apabila omongan saya ini naik berita,” tegas HS.

Dan lagi HS bahkan becerita, “Jika dalam melakoni pekerjaannya sebagai agen PMI, pernah mau ditangkap oleh tim Mabes Polri namun dirinya dilepas karena ada Jendral Bintang Dua yang menghubungi hubungi tim Mabes Polri saat itu.”

Wartawan berinisial SL akan berencana melaporkan terkait pengancaman dan fitnah yang dilontarkan oleh Agen PMI, berinisial HS tersebut ke Pihak Mapolda Kepri. (R.Law/juf )

Komentar