Investigasi IWO-I Karimun Ungkap Dugaan Jaringan Perjudian Tot0 Gelap di Sungai Lakam

Headline, Karimun9023 Dilihat

Dailykepri.com | Karimun  — Tim investigasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Karimun melakukan penelusuran mendalam terhadap dugaan praktik perjudian Tot0 Gelap di Tanjung Balai Karimun. Pada Rabu, 13 Mei 2026, tim turun langsung ke lapangan dan melakukan pembelian nomor di sebuah warung yang dikenal masyarakat dengan nama Toko Lin*, berlokasi di kawasan Sungai Lakam Tanjung Balai Karimun.

Gambar dengan Link DailyKepri Image

Dalam investigasi tersebut, awak media dilayani oleh seorang juru tulis perempuan muda yang duduk di meja menyerupai meja kasir, ditemani seorang lelaki. Transaksi berlangsung lancar seolah tanpa hambatan, ini membuktikan informasi yang sebelumnya diterima dari masyarakat bahwa aktivitas penjualan nomor Tot0 gelap memang benar adanya.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik ini sudah berlangsung lama dan seolah luput dari perhatian aparat penegak hukum. “Aktivitas penjualan ini berjalan terbuka, masyarakat tahu, tapi aparat seakan tidak melihat,” ujarnya.

Ketua IWO-I Karimun, Sapii, menegaskan bahwa pola penjualan ini bukan sekadar aktivitas kecil, melainkan sistem/ jaringan yang terstruktur. “Penjualan ini tersistem dengan baik dan diduga berhubungan dengan seseorang berinisial AHG serta dikaitkan juga dengan sebuah hotel yang dikenal dengan inisial Sat. Kami berharap Kapolres Karimun yang baru, AKBP Yunita Stevani, segera mengambil langkah tegas untuk menutup ruang gerak jaringan ini,” kata Sapii.

Foto : Nomor yang di beli di toko Lin* (Dol/Tim)

Informasi yang dikumpulkan tim investigasi memperkuat dugaan adanya jaringan rapi yang memungkinkan praktik perjudian berlangsung secara terbuka. Dugaan keterkaitan dengan pihak tertentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai siapa yang berada di balik bisnis ilegal ini dan bagaimana aktivitas tersebut bisa berjalan tanpa hambatan.

Pasal 303 KUHP secara jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi, atau turut serta dalam kegiatan perjudian, dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta. Ketentuan ini seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat untuk menindak tegas para pelaku. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya kelengahan atau bahkan dugaan pembiaran.

Sapii menambahkan, “Jika praktik ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan semakin terkikis. Kapolres yang baru harus menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum dan memberantas perjudian yang merugikan masyarakat.”

Investigasi ini menegaskan bahwa praktik perjudian Tot0 gelap di Karimun bukan sekadar isu, melainkan fenomena nyata yang membutuhkan perhatian serius. Dengan bukti transaksi langsung, dugaan keterlibatan jaringan terstruktur, serta indikasi adanya pembiaran, publik menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum. Penindakan tegas bukan hanya tuntutan moral, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga ketertiban, menegakkan hukum, dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Komentar