Dailykepri.com | Jakarta
Setelah Pemerintah merevisi Permendag 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023 yang salah satu hasil revisi itu adalah melarang media sosial atau sosial commerce melayani transaksi dan pembayaran di platformnya seperti e-commerce.
Apa beda social commerce dengan e-commrce?
Dijelaskan dalam aturan yang baru bahwa social commerce diartikan sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan atau fasilitas tertentu untuk pedagang sehingga bisa memasang penawaran barang dan atau jasa. Sementara E–commerce secara umum hanya melayani proses pembelian dan penjualan barang secara online. Hal ini termasuk penjualan melalui berbagai saluran digital termasuk pasar online, situs web, dan aplikasi khusus untuk berjualan.
Jadi dengan berlakunya aturan baru maka platform social Commerce hanya bisa mempromosikan barang dan jasa tanpa dapat melakukan transaksi.
Hal ini juga diperkuat dalam pasal 21 ayat (3), yang menyebutkan bahwa social commerce dilarang melakukan transaksi di dalam platform.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan revisi Permendag 50 Tahun 2020 twlah ditandatangani Senin (25/9/2023) dan diumumkan secara resmi pada hari Selasa (26/9/2023)
Zulkifli menjelaskan, media sosial hanya boleh melakukan promosi barang atau jasa. Platform media sosial dilarang menyediakan fasilitas pembayaran dan transaksi jual-beli di dalam aplikasi.
“Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya untuk promosi seperti TV, tapi TV kan enggak bisa terima uang, kan dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,” kata dia.
Salah satu platform media sosial yang menyisipkan fitur perdagangan online adalah TikTok. Pengguna bisa melakukan transaksi jual-beli via TikTok Shop.
Kedepannya Tik Tok harus menentukan pilihannya apakah akan menjadi social coomerce atau e commerce. Jika masih bertahan seperti sekarang maka sangsinya adalah penutupan platform tersebut setelah terlebih dahulu diberi peringatan.
Selain mengatur soal social commerce dan e commerce, revisi Permendag 50 tahun 2020 juga akan menetapkan pagu barang impor.
Baca juga : Pemerintah Ancam Tutup Tiktok Jika Masih Ada Yang Jualan Online
Presiden Joko Widodo Instruksikan Pisahkan Platform Media Sosial dengan E-Commerce
“Yang terakhir, kalau impor, kita satu transaksi minimal US$ 100 (sekitar Rp 1,5 juta),” ia menuturkan.
Zulhas mengatakan ketentuan itu sudah diputuskan dan akan ditandatangani menjadi Permendag Tahun 2023.
“Kalau ada yang melanggar, seminggu ini tentu surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah diperingatkan akan ditutup,” ia menjelaskan. (**)
Komentar