Presiden Joko Widodo Instruksikan Pisahkan Platform Media Sosial dengan E-Commerce

Dailykepri.com | Jakarta – Maraknya pengguna media sosial belakangan ini membuat para pegiat sosial dan pelaku bisnis berbuat lebih kreatif dalam menjalankan usaha bisnis mereka.

Tidak terkecuali para pedagang kecil, menengah bahkan pedagang besar.

Naiknya animo masyarakat dalam menggunakan media online sebagai wadah transaksi jualbeli mengakibatkan munculnya berbagai aplikasi e-comerce yang mengkhususkan dirinya sebagai pasar online baik di Indonesia maupun dunia internasional.

Hal ini tidak terkecuali dengan media sosial yang tadinya hanya berfungsi sebagai wadah berkumpul dan berintegrasinya para pegiat sosial, namun belakangan ini mulai juga dimanfaatkan oleh banyak pelaku bisnis sebagai wadah menjalankan bisnis mereka.

Foto:infokomputer

Menindaklanjuti fenomena tersebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar platform media sosial dan e-commerce seperti TikTok Shop harus dipisahkan. Sebab, banyak sosial media lainnya yang kemudian ingin mengikuti tren seperti TikTok Shop yang menggabungkan antara sosial media dan e-commerce.

Seperti yang kami kutip dari Republika.com Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menyatakan, ”Jadi ada pengaturan mengenai platform tadi sudah clear arahan Presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce. Dan ini sudah antre banyak social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi,”

Karena itu, lanjutnya, pemerintah merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 untuk mengatur keberadaan media sosial dan e-commerce. “Nah kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag,” kata Teten.

Teten menjelaskan, melalui revisi ini, pemerintah ingin mengatur platform e-commerce serta produk-produk impor. Sebab, produk-produk impor tersebut dijual dengan sangat murah melalui platform global.

Baca juga : Pemerintah Ancam Tutup Tiktok Jika Masih Ada Yang Jualan Online

Nasib Tik Tok Setelah Permendag 2023 disahkan. Berubah Atau Ditutup

“Jadi tadi ada tiga hal yang kita bahas yang pertama bagaimana mengatur platform, yang kedua bagaimana mengatur arus masuk barang. Karena bukan soal produk lokal kalah bersaing di online atau di offline. Tapi di offline dan di online disebut produk dari luar yang sangat murah dan dijual di platform global,” kata dia.

Selain itu, pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara sistem offline dan online. Sebab selama ini perdagangan offline sudah diatur secara ketat. “Ketiga kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur lebih demikian ketat, di online masih bebas,” ujarnya (**)

Komentar