Dailykepri.com | Bukittinggi – Kota Bukittinggi menggelar Event Sudirman Cup Race Series 1 Bukittinggi. Event yang di helat pada hari Minggu, 26/2/2023 di lapangan Non Permanen Wirabraja, Lapang Kantin, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat sangat sukses diadakan. Dapat dilihat dari animo masyarakat yang hadir untuk menyaksikan Event Balap roda dua ini.
Tetapi sangat disayangkan ada sedikit cela yang terjadi saat akan dilaksanakan shalat Dzuhur. Disekatnya akses jalan masuk ke dalam Masjid Al Hanif membuat masyarakat yang akan melaksanakan shalat sedikit terganggu.
Kekesalan itu bukan tanpa alasan. Mengingat penyekatan akses jalan ke dalam mesjid Al Hanif tersebut dinilai jamaah tidak tepat, karena membuat akses masuk kedalam Masjid tersendat dan terjadi antrian. Bahkan ada beberapa orang Jamaah yang ketinggalan shalat Dzuhur berjamaah.
Salah satu masyarakat yang akan melaksanakan shalat mengatakan ke Wartawan Dailykepri.com yang kebetulan juga akan melaksanakan Shalat di Masjid Al Hanif mengaku kesal kenapa akses masuk disekat begitu.
“Saya datang ke Masjid ini akan melaksanakan shalat, kenapa akses masuk Masjid disekat begini? dan coba lihat, ada antrian kan? ini membuat kami telat shalat berjamaah.” Ujar salah satu Jamaah Masjid dengan kesal.
Acara balapan motor ini bukan yang pertama kalinya diadakan di jalan Sudirman ini, tetapi ini yang pertama kalinya akses jalan ke mesjid disekat. Dan seperti saat ini, pas waktu sholat Dzuhur masuk, kami mau Sholat, kami harus minta permisi kepada Panitia Pelaksana yang bertugas menjaga pintu masuk yang terbuat dari seng dan mengatakan izin untuk sholat, trus pintu untuk masuk pun disediakan pas untuk badan lewat saja, walaupun kami di izinkan masuk, tapi kami tidak dapat melaksanakan sholat Dzuhur berjamaah, ucap salah satu Jamaah dengan menggerutu.
Dr (Cand) Riyan Permana Putra. S.H. M.H, Seorang Praktisi Hukum kota Bukittinggi pun bersuara saat diminta tanggapan nya akan kejadian ini. Riyan pun mengungkapkan, dan mengharapkan, meski ada acara atau event dimana pun di Indonesia ini, diharapkan hak untuk masyarakat beribadah supaya tidak ada gangguan.
“Karena hak beribadah dijamin Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun,” tutupnya.(*)
Reporter: Arianto | Editor: Daniel
Komentar